PERATURAN KUMITE
PASAL 1 : AREA PERTANDINGAN KUMITE.
1. Area pertandingan harus rata dan tidak berbahaya.
2. Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar WKF, dengan sisi-sisi sepanjang delapan meter (diukur dari luar) dengan tambahan dua meter pada semua sisi-sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.
3. Garis posisi wasit adalah berjarak 2 meter dari garis tengah (titik tengah) dengan panjang garis 0.5 meter.
4. Dua garis parallel masing-masing sepanjang 1 meter dibuat dengan jarak 1.5 meter dari titik tengah area pertandingan dan berada 90 derajat dengan garis wasit, untuk posisi Kontestan (AKA dan AO).
5. Para Juri akan ditempatkan pada ke empat sudut pada area aman, Wasit dapat bergerak ke seluruh area tatami termsuk pada area aman tempat para juri duduk, masing-masing juri akan dilengkapi bendera merah dan biru.
6. Pengawas Pertandingan / Match Supervisor / Kansa akan duduk diluar area aman, di belakang kiri atau kanan dari wasit. Dia akan dilengkapi dengan sebuah bendera merah dan sebuah peluit.
7. Pengawas Niai (skor) duduk di meja administrasi pertandingan, di antara
Pencatat Nilai (skor) dan Pencatat Waktu.
8. Offisial / Pelatih duduk di luar area aman dan menghadap kea rah meja administrasi pertandingan. Jika tatami berupa panggung para official / pelatih duduk di luar panggung.
9. Garis batas harus dibuat berjarak satu meter dari tempat beristirahat dalam area pertandingan dengan warna berbeda dari keseluruhan area pertandingan.
PENJELASAN
I. Tidak boleh ada papan reklame, dinding dan pilar iklan dalam jarak satu meter disebelah luar area aman.
II. Matras yang digunakan tidak licin dimana matras ini akan menempel dengan lantai secarabenar, tapi harus mempunyai gesekan yang rendah pada bagian atas matras. Matras initidak setebal matras untuk judo, agar dapat dilakukan gerakan karate, Wasit harusmemastikan bahwa bagian matras tidak bergerak terpisah ketika pertandingan sedangberlangsung, karena pergeseran dapat menyebabkan luka dan akan mengakibatkanbahaya. Matras yang digunakan adalah matras yang telah didesain dan teruji oleh WKF.
PASAL 2 : PAKAIAN RESMI
1. Kontestan dan pelatih harus mengenakan seragam resmi sebagaimana yang telah ditentukan.
2. Komisi Wasit dapat menindak peserta atau kontestan yang melanggar peraturan.
WASIT
1. Wasit dan juri harus mengenakan seragam resmi yang ditentukan oleh Komisi Wasit, seragam ini harus dipakai pada semua kesempatan turnamen pelatihan / penataran.
2. Pakaian seragam resmi wasit adalah sebagai berikut :
Jas / semi jas berwarna biru gelap (navy blue) dengan dua buah kancing perak.
Kemeja putih lengan pendek.
Dasi resmi tanpa penjepit / pin dasi.
Celana panjang dengan warna abu-abu terang polos. Dan tidak digulung keluar.
Kaos kaki berwarna biru gelap atau hitam, dan sepatu anti slip berwarna hitam (karet)
atau tidak merusak matras saat digunakan.
Wasit/juri perempuan boleh menggunakan jepit rambut.
KONTESTAN
1. Kontestan harus mengenakan karate-gi berwarna putih yang tidak bercorak atau tanpa garis. Hanya lambang nasional atau bendera negara yang boleh dipakai, lambang ini dipasang pada dada kiri karate-gi dan ukuran lambang tidak boleh melebihi 12 cm x 8 cm (120 mm x 80 mm) lihat lampiran 9. Hanya label produk asli / orisinil yang dapat terlihat pada karate-gi, label ini haru bera pada lokasi yang biasa yaitu ujung kanan bawah karategi, sebagai tambahan, nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana dapat dikenakan pada bagian punggung. Satu kontestan harus mengenakan sebuah sabuk berwarna merah dan satu lainnya sabuk berwarna biru, sabuk merah dan biru harus berukuran lebar 5 cm dengan panjang 15 cm terurai dari sampul ikat. Sabuk harus berwarna merah dan biru polos tanpa hiasan / bordiran tulisan apapun selain label pabrik.
2. Walaupun adanya paragraph 1 diatas, Directing Committe dapat memberi wewenang penerbitan label khusus atau merek dari penyandang dana / sponsor yang disetujui.
3. Karate-gi bagian atas, ketika diikat di seputar pinggang dengan sabuk, harus memiliki panjang minimum yang menutupi / meliputi pinggul, tapi tidak boleh melebihi dari ¾ panjang paha. Untuk wanita, kaos putih polos dapat dikenakan di dalam karate-gi.
4. Panjang maksimum lengan karate-gi tidak boleh melebihi / melewati lekukan pergelangan tangan dan tidak boleh lebih pendek dari setengah dari lengan (siku), lengan karate-gi tidak diperkenankan untuk digulung.
5. Celana harus cukup panjang untuk menutupi sekurang-kurangnya dua pertiga dari tulang kering dan tidak boleh mencapai dibawah tulang mata kaki dan tidak boleh digulung.
6. Kontestan harus menjaga rambutnya agar tetap rapih dan dipangkas sampai batas yang tidak mengganggu penglihatan dan sasaran, hachimaki (ikat kepala) tidak diijinkan, kalau wasit menganggap rambut kontestan terlalu panjang dan atau tidak rapi, Wasit dapat mengeluarkan kontestan dari lapangan / area pertandingan. Jenis aksesoris rambut yang tidak diijinkan seperti; jepitan rambut dari logam, pita, manik-manik, dan hiasan lain adalah dilrang, pita karet khusus untuk penahan poni diijinkan. 1 (satu) ikatan ekor kuda yang diperbolehkan. Kontestan Putri diperbolehkan mengenakan scraf penutup kepala (jilbab) berwarna hitam polos dan berlogo WKF yang menutupi rambutnya, tapi tidak boleh menutupi daerah tenggorokan (bagian depan lehernya).
7. Kontestan harus berkuku pendek dan tidak diijinkan mengenakan objek-objek logam atau yang lainnya yang mungkin dapat melukai lawan mereka. Penggunaan kawat gigi harus disetujui dulu oleh wasit dan dokter resmi, dan merupakan tanggung jawab penuh dari kontestan atas setiap luka / kecelakaan.
8. Berikut ini perlengkapan pelindung yang diwajibkan oleh WKF :
• Hand Protector yang diwajibkan oleh WKF, satu kontestan menggunakan warna merah dan yang lainnya menggunakan warna biru.
• Gum Shield / Pelindung Gusi.
• Body protector / Pelindung Bodi (untuk semua kontestan / semua kategori umur), untuk kontestan putri ditambah chest protector / pelindung khusus dada wanita yang
diijinkan oleh WKF.
• Pelindung tulang kering yang diijinkan oleh WKF satu kontestan menggunakan warna merah dan yang lainya menggunakan warna biru.
• Pelindung kaki yang diijinkan oleh WKF satu kontestan menggunakan warna merah dan yang lainya menggunakan warna biru.
• Tambahan untuk Cadet dan kelas sebelumnya menggunakan face mask / pelindung wajah yang diijinkan oleh WKF.
Pelindung wilayah alat vital tidak wajib, tapi apabila digunakan, maka bentuk dan tipenya yang diijinkan oleh WKF.
9. Kacamata tidak diijinkan. Lensa kontak lunak (Soft Contact Lenses) dapat dikenakan dengan resiko ditanggung sendiri oleh kontestan.
10. Memakai pakaian dan menggunkan perlengkapan diluar standard WKF adalah dilarang.
11. Semua perlengkapan pelindung yang akan digunakan harus disetujui WKF Homologated.
12. Adalah tugas dari Pengawas Pertandingan / Match Supervisor (Kansa) untuk memastikan bahwa sebelum pertandingan kontestan sudah menggunakan perlengkapan yang diijinkan. (Pada kejuaraan Internasional, Regional, dan Nasional, mereka harus menggunakan perlengkapan yang disetujui oleh WKF dan tidak boleh diluar itu).
13. Penggunaan pembalut, padding atau alat bantu lain karena luka harus disetujui oleh Wasit dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari dokter resmi.
PELATIH
1. Pelatih seharusnya pada setiap saat, dan selama masa turnamen mengenakan pakaian sport (training suite) resmi dari negaranya (National Federation) dan menunjukkan kartu identitas resmi.
PENJELASAN
I. Kontestan harus menggunakan satu sabuk tunggal, sabuk ini adalah berwarna merah untuk AKA dan berwarna biru untuk AO, sabuk yang menandai tingkatan seharusnya tidak dipakai selama pertandingan.
II. Pelindung gusi harus dikenakan secara benar. Pelindung wilayah alat vital yang menggunakan mangkok plastic yang dapat dipindahkan yang diselipkan ke dalam pengkikat jok tidak diijinkan dan bila menggunakan maka akan dianggap sebagai kesalahan.
III. Jika seorang kontestan masuk ke arena pertandingan dengan pakaian yang tidak semestinya, maka kontestan tersebut tidak segera didiskualifikasi, tapi kontestan akan diberi satu menit untuk memperbaiki masalah yang terjadi.
IV. Jika Komisi Wasit setuju Panel Wasit dapat diijinkan untuk melepas jas / semi jas mereka.
PASAL 3 : PENGATURAN PERTANDINGAN KUMITE
1. Satu turnamen karate dapat terdiri dari pertandingan KUMITE dan atau pertandingan KATA. Pertandingan kumite selanjutnya dapat dibagi menjadi pertandingan tim / beregu dan pertandingan individu / perorangan. Pertandingan individu / perorangan selanjutnya dapat dibagi kedalam divisi-divisi berat badan dan umur. Divisi berat badan pada akhirnya dapat dibagi dalam beberapa klas, putaran juga menggambarkan pertandingan kumite individu / perorangan antara pasangan lawan dari angota tim.
2. Tidak ada kontestan yang dapat diganti dalam pertandingan individu / perorangan.
3. Kontestan perorangan ataupun beregu yang tidak hadir ketika dipanggil akan didiskualifikasi (KIKEN) dari klasnya. Dalam kumite beregu yang bukan memperebutkan medali nilai 8-0 untuk keunggulan tim lawan.
4. Dalam pertandingan bergu, setiap anggota tim harus terdaftar, Tim Putra terdiri dari 7 orang dengan 5 orang yang bertanding selama satu putaran. Tim Putri terdiri dari 4 orang dan 3 orang yang bertanding setiap putaran.
5. Semua kontestan adalah semua angota dari tim yang telah didaftarkan, tidak ada anggota cadangan yang tidak terdaftar (tidak ada pendaftaran baru).
6. Sebelum pertandingan satu wakil dari tim harus menyerahkan formulir resmi ke meja petugas, formulir resmi yang mengambarkan nama-nama dan urutan pemain dari angota tim peserta diambil dari tim yang jumlah angotanya 7 atau 4, dan urutan bertarung mereka bisa di rubah untuk setiap putaran, sehingga menghasilkan urutan bertarung baru yang sudah dilaporkan, tapi sekali dilaporkan tidak boleh dirubah lagi sampai putaran itu selesai.
7. Satu tim akan didiskualifiksi jika ada angota atau pelatihnya merubah komposisi tim atau urutan pemain tanpa pemberitahuan tertulis sebelum pertandingan.
8. Pada pertandingan Beregu, jika ada anggota tim yang memperoleh hukuman HANSOKU atau SHIKAKU maka nilai yang sudah diperolehnya menjadi 0 (nol) dan nilai untuk tim lawan otomatis bertambah 8 (delapan).
PEJELASAN
I. Satu putaran adalah satu penampilan dalam satu pertandingan yang mengarah pada identifikasi akhir dari para finalis. Dalam satu eliminasi pertandingan kumite, satu putaran mengeliminasi lima puluh persen dari kontestan dalam putaran ini. Termasuk kekosongan kontestan ( bye ) dalam konteks ini putaran dapat diterapkan secara bersamaan pada satu panggung / arena apakah pada tahap eliminasi atau refechange, dalam satu matriks atau pertandingan robin berputar, satu putaran memungkinkan satu kontestan untuk berada dalam satu pool untuk bertarung dalam sekali waktu
II. Pemanggilan nama kontestan menyebabkan masalah pengucapan dan identifikasi. Penomoran turnamen harus dialokasikan dan digunakan.
III. Ketika berbaris sebelum pertandingan, satu tim harus menampilkan pemain yang sesungguhnya. Pemain dan pelatih yang tidak bertanding tidak akan dimasukkan dan akan ditempatkan pada area yang terletak di sisi luar area.
IV. Tim putra supaya boleh bertarung, harus menghadirkan paling sedikit 3 peserta, dan tim
putri paling sedikit 2 peserta ; kalau jumlah kurang dari itu dinyatakan KIKEN.
V. Formulir urutan pemain dapat diserahkan oleh pelatih atau pemain terpilih dari tim. Jika
pelatih menyerahkan formulir, pelatih harus secara jelas teridentifikasi, kalau tidak ia akan ditolak. Daftar pemain harus sudah termasuk nama, negara atau club, warna sabuk yang dialokasikan kepada tim untuk pertandingan dari anggota tim. Baik nama-nama pemain dan nomor peserta turnamendimasukkan dan formulir harus ditanda tangani oleh pelatih atau wakil yang dipilih.
VI. Pelatih harus menyerahkan ID Card bersama-sama dengan atlit atau tim mereka ke meja administarsi pertandingan. Pelatih harus duduk di kursi yang telah disediakan dan tidak mengganggu jalannya pertandingan baik dengan kata-kata ataupun perbuatan.
VII. Jika terdapat kesalahan dalam pemanggilan nama dan kontestan yang salah terus bertanding maka pertandingan itu dinyatakan tidak sah, untuk menghindari kesalahan pemenang dari pertandingan harus mengkonfirmasikan kemenangan melalui petugas administrasi sebelum meninggalkan pertandingan.
PASAL 4 : PANEL WASIT / JURI
1. Panel Wasit untuk setiap pertandingan harus terdiri dari 1 wasit (Shushin), 4 juri (Fukushin) dan 1 Match Supervisor (Kansa).
2. Wasit dari Juri Kumite tidak diperbolehkan satu negara dengan kontestan yang bertanding.
3. Sebagai tambahan, untuk memfasilitasi pelaksanaan pertandingan dilengkapi oleh beberapa Pencatat Waktu, Penyiar, Pencatat Nilai / Skor, dan Pengawas Nilai / Skor yang harus dipilih / ditunjuk.
PENJELASAN
I. Pada awal pertandingan kumite, wasit berdiri pada tepi luar dari arena pertandingan. Pada sisi kirinya terdiri dari juri 1 dan 2 dan pada sisi kanannya berdiri juri 3 dan 4.
II. Setelah saling memberi hormat (saling membungkuk) antara kontestan dan Panel Wasit, Wasit mundur selangkah, para juri menghadap kearah wasit dan saling memberi hormat kemudian menuju posisi masing-masing.
III. Ketika pergantian petugas, Panel Wasit yang sudah selesai, kecuali Match Supervisor, mengambil posisi seperti waktu baru masuk saling memberi hormat satu sama lain petugas yang telah selesai menjalankan tugas maju selangkah dan menghadap ke panel yang baru, mereka saling memberi hormat satu sama lain dan bersama-sama meninggalkan area pertandingan.
IV. Ketika juri perorangan berubah / berganti, juri yang baru masuk pergi ke juri yang baru keluar, mereka saling memberi hormat dan berganti / bertukar posisi
V. Dalam pertandingan beregu, seluruh anggota panel hrus berkualifikasi sama. Tiap babak mereka berputar untuk berganti posisi
PASAL 5 : LAMA WAKTU PERTANDINGAN
1. Lama waktu pertandingan kumite adalah 3 menit untuk Senior Putra
(baik perorangan atau beregu) dan 4 menit pada babak perebutan medali pada klas perorangan. Pertandingan senior putri adalah 2 menit dan 3 menit pada pertandingan perebutan medali di kelas perorangan. Under
21 Putra selama 3 menit dan untuk Under 21 Putri selama 2 menit di semua
babak. Pertandingan Cadet dan Junior adalah selama 2 menit untuk semua babak.
2. Pengatur waktu pertandingan dimulai ketika wasit memberi tanda untuk memulai dan berhenti
setiap ia berseru YAME.
3. Pencatat waktu akan memberi tanda dengan/melalui bel yang bersuara
sangat jelas atau dengan peluit, menandakan waktu sisa 10 detik atau waktu telah habis, tanda waktu tersebut merupakan akhir
dari suatu partai pertandingan.
PASAL 6 : NILAI / SKOR
1. Tingkat penilaiannya adalah :
a. IPPON 3 angka
b. WAZA-ARI 2 angka
c. YUKO 1 angka
2. Suatu teknik dinilai apabila tekhnik yang dilancarkan
memenuhi criteria sebagai berikut:
a. Bentuk yang baik.
b. Sikap sportif.
c. Ditampilkan dengan semangat / spirit yang teguh.
d. Kewaspadaan (zanshin).
e. Waktu yang tepat.
f. Jarak yang benar.
3. IPPON akan diberikan untuk teknik seperti:
a. Tendangan ke arah Jodan
b. Semua teknik yang dilancarkan dan menghasilkan nilai pada
lawan setelah dilempar /dibanting atau jatuh sendiri.
4. WAZA-ARI akan diberikan untuk teknik seperti:
a. Tendangan ke arah Chudan
5. YUKO akan diberikan untuk teknik seperti
a. Chudan dan Jodan Tsuki
b. Chudan dan Jodan Uchi
6. Serangan-serangan adalah dibatasi terhadap area/wilayah
berikut:
a. Kepala.
b. Muka.
c. Leher.
d. Perut.
e. Dada.
f. Punggung.
g. Sisi.
7. Teknik efektif yang dilancarkan pada saat bersamaan dengan tanda berakhir pertandingan,dinyatakan sah. Satu serangan walaupun efektif kalau dilakukan setelah adanya perintah untukmenangguhkan atau menghentikan pertandingan tidak akan mendapat skor dan
dapat mengakibatkan suatu hukuman bagi sipelaku.
8. Tidak merupakan teknik walaupun secara teknis adalah benar jika serangan yang dilakukan oleh kedua kontestan berada di luar arena pertandingan tidak mendapat nilai.Tapi jika salah satu dari kontestan
melakukan serangan / teknik efektif sementara ia masihberada di dalam area
pertandingan dan sebelum wasit berteriak YAME, maka teknik tadi dapat memperoleh skor.
PENJELASAN
Didalam pengambilan skor, teknik yang dilancarkan harus di area penilaian seperti yangditentukan pada paragraf 6 diatas, teknik harus terkontrol pada daerah yang diserang danharus memenuhi 6 kriteria skor yang ditentukan dalam paragraph 2 diatas.
Didalam pengambilan skor, teknik yang dilancarkan harus di area penilaian seperti yangditentukan pada paragraf 6 diatas, teknik harus terkontrol pada daerah yang diserang danharus memenuhi 6 kriteria skor yang ditentukan dalam paragraph 2 diatas.
SKOR
|
KRITERIA
TEKNIK
|
IPPON (3
POINT)
|
1.
Tendangan Jodan, yang dimaksud jodan adalah : muka, kepala dan leher.
2. Semua teknik yang bernilai skor yang dilancarkan pada lawan yang jatuh terlempar, jatuh karena kesalahan sendiri atau yang tidak berdiri pada kedua kakinya |
WAZA-ARI
(2 POINT)
|
Tendangan
Chudan, yang dimaksud Chudan adalah : perut,
dada,
punggung dan samping
|
YUKO
(1 POINT)
|
1. Semua
pukulan ( Tsuki ) dilancarkan pada 7 area skor.
2. Semua
lecutan / strike ( uchi ) dilancarkan pada 7 area
skor.
|
I. Untuk alasan keamanan, lemparan
dimana lawan ditangkap di bawah pinggang,
terlempar tanpa diantarkan dengan selamat, atau lemparan berbahaya, atau dimana
titik poros lemparan di atas pinggul adalah
DILARANG dan akan memperoleh peringatan atau
hukuman. Kecuali teknik sapuan kaki karate
konvensional yang tidak memerlukan lawan untuk
dipegang, yaitu melakukan penyapuan kaki seperti
Deashi-Barai, Ko Kuchi Gari, Kani Waza dan
lain-lain. Setelah dilakukan bantingan wasit
memberikan waktu 2 detik untuk melakukan serangan yang menghasilkan
angka.
II. Jika kontestan dibanting sesuai aturan, tergelincir, jatuh sendiri atau tidak bisa bertumpu di atas kedua kakinya sendiri disusul teknik yang menghasilkan nilai akan diberi nilai IPPON.
III. "Bentuk Yang Baik” adalah teknik
yang mempunyai karakteristik yang sesuai dengan
efektifitas yang memungkinkan dalam kerangka konsep karate tradisional.
IV. “Sikap Sportif” adalah suatu komponen dari bentuk yang baik dan mengacu pada sikap tidak berniat jahat atau dendam, tercermin melalui konsentrasi yang tinggi untuk menghasilkan teknik yang tinggi.
V. “Semangat Yang Teguh” menggambarkan kekuatan dan kecepatan dari teknik dan keinginan untuk berhasil.
VI. “Kewaspadaan (Zanshin)” adalah kriteria yang paling sering terlewatkan dalam memberikan suatu penilaian. Hal ini adalah suatu keadaan komitmen yang terus menerus dimana kontestan mempertahankan konsentrasi, pengamatan, dan kesadaran total terhadap potensi / kemungkinan lawan untuk menyerang balik. Dia tidak memalingkan wajahnya ketika sedang melakukan serangan atau melancarkan teknik-teknik lanjutan lainnya dan tetap menghadap kepada lawan.
VII. “Waktu Yang Tepat” berarti mengeluarkan teknik pada saat dimana akan berdampak efektif menghasilkan efek potensi yang besar.
VIII. “Jarak Yang Benar” berarti sama dengan melancarkan sbuah teknik pada jarak yang tepat sehingga menghasilkan dampak potensial maksimum. Jika sebuah teknik dilancarkan pada lawan yang sedang bergerak dengan cepat, dampak potensialnya tentu saja berkurang.
IX. Jarak juga terkait dengan titik dimana teknik yang benar dilancarkan dngan baik atau mendekati target. Pukulan atau Tendangan yang mendarat di sasaran “skin touch / sentuhan kulit” dengan jarak 5 cm dari wajah, kepala atau leher dapat dikatakan telah mencapai jarak yang benar. Kemudian serangan ke arah Jodan yang dilakukan dengan jarak yang memungkinkan terhadap target dan dimana lawan tidak berusaha untuk menangkis atau menghindar akan dianggap benar atau mendapat nilai, asalkan tekniknya memenuhi 6 kriteria. Pada pertandingan Cadet dan Junior tidak ada kontak ke kapala, muka, atau leher (atau ke face mask). Yang di perbolehkan adalah sentuhan yang sangat ringan “skin touch / sentuhan kulit” untuk tendangan Jodan jarak toleransi menjadi 10 centimeter.
X. Satu teknik yang buruk tetap buruk, tanpa menghiraukan dimana dan bagaimana teknik itu dilakukan. Teknik yang tidak efisien dalam bentuk yang baik atau yang dilakukan dengan kurang tenaga akan tidak menghasilkan skor.
XI. Teknik yang mendarat dibawah ikat pinggang memungkinkan menghasilkan skor, selama itu berada diatas tulang kemaluan (Pubic Bone). Leher adalah area target dan begitu juga tenggorokan. Tapi kontak ke tenggorokan tidak diperbolehkan, tetapi skor dapat diberikan untuk suatu teknik terkontrol dengan baik yang tidak menyentuh (tenggorokan).
XII. Satu teknik yang mendarat pada tulang belikat dapat menghasilkan skor. Bagian dari punggung yang tidak menghasilkan skor adalah area pertemuan antara tulang atas lengan dengan tulang belikat.
XIII. Bel tanda berakhir pertandingan menandakan akhir dari kemungkinan mempeoleh skor dalam pertandingan, walaupun wasit tidak dengan segera menghentikan pertandingan. Bel akhir pertandingan tidak berarti bahwa hukuman tidak dapat diterapkan. Hukuman dapat diterapkan oleh Panel Wasit pada saat dimana kontestan meninggalkan area setelah keputusan putaran. Hukuman dapat diterapkan / diberikan setelah itu, tapi kemudian hanya oleh Komisi Wasit atau Komisi Disiplin dan Legal.
XIV. Jika kedua kontestan mengenai sasaan pada waktu yang bersamaan, kriteria skor mengenai “waktu yang tepat” tidak terpenuhi, dan keputusan yang tepat seharusnya tidak memberikan nilai. Kedua kontestan bisa mendapat skor apabila masing- masing memiliki dua bendera yang mendukung mereka, dan nilai diberikan sebelum wasit meneiakan “YAME” atau bel tanda waktu habis.
XV. Jika seorang kontestan melancarkan lebih dari satu teknik yang berbeda (dan semuanyamemenuhi 6 kriteria) sebelum pertandingan / isyarat YAME, maka nilai yang diberikan adalah nilai yang TERTINGGI tanpa memandang urutan teknik mana yang lebih dulu dilancarkan. Contoh: sebuah teknik tendangan yang dilancarkan setelah teknik pukulan (keduanya memenuhi 6 kriteria) maka nilai yang diberikan adalah nilai untuk tendangan.
IV. “Sikap Sportif” adalah suatu komponen dari bentuk yang baik dan mengacu pada sikap tidak berniat jahat atau dendam, tercermin melalui konsentrasi yang tinggi untuk menghasilkan teknik yang tinggi.
V. “Semangat Yang Teguh” menggambarkan kekuatan dan kecepatan dari teknik dan keinginan untuk berhasil.
VI. “Kewaspadaan (Zanshin)” adalah kriteria yang paling sering terlewatkan dalam memberikan suatu penilaian. Hal ini adalah suatu keadaan komitmen yang terus menerus dimana kontestan mempertahankan konsentrasi, pengamatan, dan kesadaran total terhadap potensi / kemungkinan lawan untuk menyerang balik. Dia tidak memalingkan wajahnya ketika sedang melakukan serangan atau melancarkan teknik-teknik lanjutan lainnya dan tetap menghadap kepada lawan.
VII. “Waktu Yang Tepat” berarti mengeluarkan teknik pada saat dimana akan berdampak efektif menghasilkan efek potensi yang besar.
VIII. “Jarak Yang Benar” berarti sama dengan melancarkan sbuah teknik pada jarak yang tepat sehingga menghasilkan dampak potensial maksimum. Jika sebuah teknik dilancarkan pada lawan yang sedang bergerak dengan cepat, dampak potensialnya tentu saja berkurang.
IX. Jarak juga terkait dengan titik dimana teknik yang benar dilancarkan dngan baik atau mendekati target. Pukulan atau Tendangan yang mendarat di sasaran “skin touch / sentuhan kulit” dengan jarak 5 cm dari wajah, kepala atau leher dapat dikatakan telah mencapai jarak yang benar. Kemudian serangan ke arah Jodan yang dilakukan dengan jarak yang memungkinkan terhadap target dan dimana lawan tidak berusaha untuk menangkis atau menghindar akan dianggap benar atau mendapat nilai, asalkan tekniknya memenuhi 6 kriteria. Pada pertandingan Cadet dan Junior tidak ada kontak ke kapala, muka, atau leher (atau ke face mask). Yang di perbolehkan adalah sentuhan yang sangat ringan “skin touch / sentuhan kulit” untuk tendangan Jodan jarak toleransi menjadi 10 centimeter.
X. Satu teknik yang buruk tetap buruk, tanpa menghiraukan dimana dan bagaimana teknik itu dilakukan. Teknik yang tidak efisien dalam bentuk yang baik atau yang dilakukan dengan kurang tenaga akan tidak menghasilkan skor.
XI. Teknik yang mendarat dibawah ikat pinggang memungkinkan menghasilkan skor, selama itu berada diatas tulang kemaluan (Pubic Bone). Leher adalah area target dan begitu juga tenggorokan. Tapi kontak ke tenggorokan tidak diperbolehkan, tetapi skor dapat diberikan untuk suatu teknik terkontrol dengan baik yang tidak menyentuh (tenggorokan).
XII. Satu teknik yang mendarat pada tulang belikat dapat menghasilkan skor. Bagian dari punggung yang tidak menghasilkan skor adalah area pertemuan antara tulang atas lengan dengan tulang belikat.
XIII. Bel tanda berakhir pertandingan menandakan akhir dari kemungkinan mempeoleh skor dalam pertandingan, walaupun wasit tidak dengan segera menghentikan pertandingan. Bel akhir pertandingan tidak berarti bahwa hukuman tidak dapat diterapkan. Hukuman dapat diterapkan oleh Panel Wasit pada saat dimana kontestan meninggalkan area setelah keputusan putaran. Hukuman dapat diterapkan / diberikan setelah itu, tapi kemudian hanya oleh Komisi Wasit atau Komisi Disiplin dan Legal.
XIV. Jika kedua kontestan mengenai sasaan pada waktu yang bersamaan, kriteria skor mengenai “waktu yang tepat” tidak terpenuhi, dan keputusan yang tepat seharusnya tidak memberikan nilai. Kedua kontestan bisa mendapat skor apabila masing- masing memiliki dua bendera yang mendukung mereka, dan nilai diberikan sebelum wasit meneiakan “YAME” atau bel tanda waktu habis.
XV. Jika seorang kontestan melancarkan lebih dari satu teknik yang berbeda (dan semuanyamemenuhi 6 kriteria) sebelum pertandingan / isyarat YAME, maka nilai yang diberikan adalah nilai yang TERTINGGI tanpa memandang urutan teknik mana yang lebih dulu dilancarkan. Contoh: sebuah teknik tendangan yang dilancarkan setelah teknik pukulan (keduanya memenuhi 6 kriteria) maka nilai yang diberikan adalah nilai untuk tendangan.
PASAL 7 : KRITERIA UNTUK KEPUTUSAN
Hasil dari suatu pertandingan ditentukan oleh salah satu kontestan yang unggul Delapan Poin atau mendapat nilai lebih besar saat pertandingan berakhir atau mendapat keputusan HANTEI atau HANSOKU, SHIKAKU, atau KIKEN dijatuhkan pada salah satu kontestan.
1. Tidak ada pertandingan perorangan yang berakhir seri, hanya dalam pertandingan beregu jika berakhir skor sama atau tanpa skor Wasit akan mengumumkan HIKIWAKE.
2. Pada pertandingan perorangan jika waktu habis terjadi tidak ada skor atau terjadi skor seri, maka keputusan akan dilakukan pengambilan suara terbanyak oleh 4 juri dan wasit, dimana masing masing mempunyai satu hak suara. keputusan diambil berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a. Sikap, semangat bertarung dan kekuatan yang ditunjukkan oleh kontestan.
b. Superioritas / kelebihan dari teknik dan taktik yang diperlihatkan.
c. Kontestan mana yang mempunyai inisiatif menyerang yang lebih dominan.
3. Tim pemenang adalah yang memperoleh angka kemenangan (Victory Point). Jika kedua tim memiliki kemenangan yang sama, maka tim yang mempunyai jumlah skor terbanyak (seluruh skor dalam partai pertandingan) akan dinayatakan sebagai pemenang, dan perbedaan maksimum dari total point adalah 8.
4. Jika kedua tim memiliki jumlah kemenangan dan nilai yang sama, maka dilanjutkan dengan partai tambahan dengan Anggota Tim Yang Mana Saja dan apabila masih seri juga dilakukan prosedur HANTEI seperti pada pertandingan peroangan (butir 2 di atas).
5. Pada pertandingan beregu putra satu tim memperoleh angka dan point kemenangan yang cukup, maka dinyatakan sebagai pemenang pada saat itu, dan pertandingan lanjutan tidak diperlukan.
PENJELASAN
I. Ketika memutuskan hasil pertandingan melalui voting (HANTEI), setelah berakhirnya pertandingan, wasit akan bergerak ke batas area dan menyerukan Hantei diikuti dengan tiupan dua nada dari peluitnya. Para juri akan menyatakan pendapat mereka melalui bendera. Pada saat yang bersamaan wasit mengangkat tangan pada sisi yang dianggap menang. Wasit akan meniup peluit dengan nada kecil, kembali ke posisi semula dan keputusan mayoritas Panel akan diumumkan wasit. Ia kemudian akan mengindikasikan pemenang dalam cara yang normal.
PASAL 8 : PERILAKU YANG DILARANG
Ada dua kategori yang dikelompokkan sebagai perilaku yang dilarang yaitu Kategori 1 dan
Kategori 2 ( C1 dan C2 )
KATEGORI 1 (C1)
1. Melakukan teknik serangan sehingga menghasilkan kontak yang kuat / keras, walaupun serangan tersebut tertuju pada daerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan serangan kearah atau mengenai tenggorokan.
2. Serangan kearah lengan atau kaki , tenggorokan, persendian atau pangkal paha.
3. Serangan kearah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.
4. Teknik melempar / membanting yang berbahaya / terlarang yang dapat mencederai lawan.
KATEGORI 2 (C2)
1. Berpura-pura atau melebih-lebihkan cedera yang dialami.
2. Keluar dari area pertandingan (JOGAI) yang tidak disebabkan oleh lawan.
3. Membahayakan diri sendiri dengan membiarkan pertahanan dirinya terbuka atau tidak memperhatikan keselamatan diri atau tidak mampu untuk menjaga jarak yang diperlukan untuk melindungi diri (MUBOBI).
4. Menghindari pertandingan yang mengakibatkan lawan kehilangan kesempatan untuk memperoleh angka.
5. Passivity (tidak aktif) – tidak ada inisiatif serangan dalam bertarung.
6. Merangkul (memiting), bergumul (bergulat), mendorong dan menangkap lawan, mengadu dada dengan dada yang berlebihan tanpa mencoba untuk melakukan teknik serangan susulan.
7. Melakukan teknik alamiah atau serangan yang pada dasarnya tidak dapat dikontrol untuk keselamatan lawan dan berbahaya, serta serangan-serangan yang tidak terkontrol.
8. Melakukan serangan bersamaan dengan kepala, lutut atau sikut.
9. Berbicara kasar atau memanasi / menggoda lawan, tidak mematuhi perintah wasit, melakukan tindakan yang tidak pantas ke arah anggota / Panel Wasit, serta tindakan lain yang melanggar etika.
PENJELASAN
I. Pertandingan karate adalah olah raga, oleh karena itu beberapa teknik yang berbahaya dilarang dan semua teknik harus dikontrol. Kontestan dewasa yang terlatih dapat melancarkan teknik pukulan yang memiliki kekuatan relatif pada area-area berotot seperti perut, tapi pada kenyataannya adalah bahwa kepala, wajah, leher, dan selangkangan dan sendi adalah rawan terhadap luka. Karenanya semua teknik yang dapat menyebabkan luka dapat menyebabkan hukuman, kecuali disebabkan oleh si penerima. Kontestan harus menunjukan teknik-teknik dengan kontrol dan bentuk yang baik. Jika tidak, maka apapun teknik yang dilakukan peringatan dan hukuman harus dijatuhkan. Khusus untuk pertandingan Cadet dan Junior harus mendapat kepedulian yang tinggi.
II. KONTAK ARAH MUKA – SENIOR
Untuk kontestan Senior, tidak boleh ada cidera, sentuhan ringan, terkontrol dan hanya sentuhan ringan terkontrol kearah muka, kepala dan leher yang diperbolehkan. (tenggorokan tidak boleh disentuh sama sekali). Apabila kontak ke arah muka terlalu keras dalam pandangan wasit, tetapi tidak mengurangi kesempatan kontestan untuk menang, maka suatu peringatan akan diberikan (CHUKOKU). Jika terjadi kontak berikutnya dengan kondisi yang sama, maka kontestan akan dikenai KEIKOKU. Selanjutnya bila terjadi kontak yang ketiga dengan situasi yang sama juga, maka kontestan akan diberikan hukuman yang lebih berat HANSOKU CHUI. Pelanggaran berikutnya yang sama meskipun tidak mengakibatkan lawan kehilangan kesempatan untuk menang, akan tetap menghasilkan HANSOKU.
III. KONTAK ARAH MUKA – CADET DAN JUNIOR
Untuk kontestan Cadet dan Junior semua teknik tangan tidak boleh menyentuh muka, kepala dan leher (termasuk face mask). Apapun jenis kontak tidak perduli seberapa ringannya akan mendapat hukuman seperti paragraph 2 diatas, kecuali hal itu disebabkan oleh si penerima (MUBOBI). Sentuhan yang sangat ringan pada Tendangan Jodan akan mendapatkan skor dan harus memenuhi 6 kriteria. Bila lebih dari sentuhan kulit maka peringatan atau pinalti dapat diberikan kecuali diakibatkan oleh penerima (MUBOBI)
IV. Wasit harus terus menerus mengamati kontestan yang terluka. Satu penundaan singkat diberikan akibat gejala luka seperti hidung berdarah terus berkembang. Pengamatan harus dilakukan untuk mengantisipasi upaya kontestan untuk memperburuk luka ringan sebagai alasan agar memperoleh keuntungan. Contoh dari ini adalah mengembuskan nafas terus menerus melalui hidung berdarah tersebut atau mengusap wajah secara kasar.
V. Luka yang sudah ada sebelumnya dapat menciptakan gejala yang di luar proporsi dari derajat yang sebenarnya terjadi, dan wasit harus mempertimbangkan ini ketika mempertimbangkan hukuman untuk kontak yang kelihatannya berlebihan. Sebagai contoh kontak yang dilakukan dengan ringan akan menimbulkan luka yang berlanjut dari luka yang sebelumnya. Sebelum dimulainya pertandingan, pengawas area pertandingan harus memeriksa kartu kesehatan dan memastikan bahwa para kontestan adalah layak untuk bertanding. Wasit harus juga diberi tahu jika satu kontestan sedang dalam perawatan karena luka.
VI. Kontestan yang berprilaku over-reakting terhadap kontak ringan, dalam usaha untuk membuat wasit menghukum lawan seperti memegang muka lawan, menjatuhkan diri akan segera diperingati atau di hukum.
VII. Berpura-pura terluka, yang sebenarnya tidak adalah pelanggaran serius terhadap peraturan. Shikkaku akan dikenakan kepada kontestan yang berpura-pura terluka misalnya ketika seperti terjatuh dan terguling dilantai dan tidak didukung oleh fakta yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh dokter netral.
VIII. Melebih-lebihkan satu luka yang memang ada dianggap tidak terlalu serius adalah suatu perilaku yang tidak dapat diterima dan meskipun pertama kali dilakukan akan diberikan hukuman HANSOKU CHUI. Melebih-lebihkan suatu luka yang lebih serius seperti berguling guling di lantai, jatuh ke lantai, berdiri dan jatuh lagi ke lantai dan lainnya akan menerima HANSOKU tergantung seberapa keras serangan yang diterima kontestan tersebut
IX. Kontestan yang menerima SHIKKAKU karena berpura-pura terluka akan ditarik dari area pertandingan dan langsung diserahkan ke komisi kesehatan yang segera mengadakan pemeriksaan kontestan. Komisi kesehatan akan menyerahkan laporan kesehatannya sebelum berahirnya kejuaraan, sebagai bahan pertimbangan untuk komisi wasit. Kontestan yang berpura-pura terluka akan dijatuhi hukuman berat sampai tahap dan termasuk penangguhan seumur hidup bagi pelanggaran terulang-ulang tersebut.
X. Tenggorokan khususnya adalah daerah rentan dan meskipun kontak yang sangat ringan akan diperingatkan atau dihukum, kecuali karena kesehatan penerima.
XI. Teknik melempar dapat dibagi ke dalam dua jenis :
(a) Teknik menyapu kaki karate konvensional yang sudah mapan seperti De Ashi Barai, ko Uchi Gari dan sebagainya dimana lawan disapu, sehingga kehilangan keseimbangan atau dilempar tanpa di pegang terlebih dahulu dan lemparan yang mengharuskan lawan untuk di pegang dulu selagi aksi lemparan ini dilakukan.
(b) Melempar atau bantingan tidak boleh diatas pinggul dan lawan harus dipegang, sehingga pendaratan yang aman dapat dilakukan. Lemparan melalui punggung seperi Seio Nage, Kata Guruma dan lain-lain adalah dinyatakan telarang, lemparan kearah atas seperti Tomeo Nage, Sumi Gaeshi dan lain-lain. Jika satu lawan terluka sebagai akibat lemparan, maka Panel Wasit akan memutuskan satu hukuman.
XII. Teknik tangan terbuka terhadap muka adalah dilarang, karena dapat membahayakan penglihatan kontestan.
XIII. JOGAI berhubungan dengan situasi di mana kaki kontestan, atau bagian lain dari tubuh, menyentuh lantai di luar wilayah pertandingan. Pengecualian adalah ketika kontestan secara fisik didorong atau terlempar keluar oleh lawan. Peringatan harus diberikan untuk JOGAI pertama kali. Definisi untuk JOGAI tidak lagi " berulang kali keluar ", tetapi hanya "keluar tidak disebabkan oleh lawan ". Apabila waktu kurang dari sepuluh detik, Wasit akan memberikan minimum HANSOKU Chui secara langsung pada pelaku.
XIV. Seorang kontestan yang melancarkan teknik skor, kemudian keluar dari area, sebelum wasit meneriakkan yame, akan diberikan nilai skor dan jogai tidak akan dikenakan, jika teknik yang dilancarkan tidak bernilai skor maka jogai akan dikenakan.
XV. Jika AO keluar yang diakibatkan serangan (jogai) setelah AKA memperoleh skor kemudian yame maka AO keluar tidak dicatat, tetapi jika AO keluar atau sudah keluar pada saat AKA membuat skor (dimana AKA tetap di dalam area), skor untuk AKA dan jogai untuk AO diberikan.
XVI. Adalah penting untuk mengerti “AVOIDING COMBAT” adalah situasi dimana kontestan menghalangi kesempatan lawannya untuk mendapatkan skor dengan prilaku membuang buang waktu. Kontestan yang terus-menerus mundur tanpa perlawanan efektif atau menghilangkan kesempatan lawan untuk membuat skor seperti merangkul yang tidak perlu atau sengaja keluar area akan diperingati atau dihukum. Ini biasanya sering terjadi pada detik-detik terakhir dari suatu pertandingan.
(a) Jika serangan terjadi dalam 10 detik atau lebih dari waktu pertandingan yang tersisa, maka wasit akan memberi peringatan pada pelanggar. Jika telah terjadi pelanggaran kategori 2 sebelumnya, akan mengakibatkan hukuman.
(b) Tapi jika tinggal kurang dari 10 detik tersisa, wasit akan menghukum kontestan dengan HANSOKU CHUI (meskipun sebelumnya belum mendapatkan kategori 2 KEIKOKU). Jika sebelumnya telah terjadi pelanggaran kategori 2 HANSOKU CHUI, wasit akan menghukumandengan HANSOKU dan memberikan kemenangan kepada pihak lawan, meskipun demikian Wasit harus memastikan bahwa kontestan tidak mundur karena kontestan bertindak dalam cara yang tidak seharusnya atau cara yang berbahaya dimana pelaku harus diperingati atau dihukum.
XVII. Passivity (ketidak aktifan) adalah suatu situasi dimana seorang kontestan atau keduanya tidak melakukan suatu usaha untuk melancarkan teknik serangan / serangan balasan melewati batas waktu yang wajar.
XVIII. Satu contoh dari MUBOBI adalah dimana kontestan melancarkan serangan yang bertubi-tubi tanpa menghiraukan keselamatan dirinya, beberapa kontestan menerjangkan dirinya melakukan pukulan panjang dan tidak mampu menagkis serangan balasan. Serangan terbuka seperti itu merupkan serangan Mubobi dan tidak menghasilkan skor. Seperti taktik gerakan sandiwara, banyak kontestan memutar dirinya dengan segera setelah menunjukan serangan / skor, tujuan dan tingkatan tersebut adalah untuk menarik perhatian wasit terhadap teknik mereka. Mereka kehilangan perlindungan dan kesadaran terhadap lawannya yang akan menyerang, ini merupakan tindakan MUBOBI. Seharusnya penyerang yang menerima kontak yang berlebihan dan atau terjadi cedera yang disebapkan oleh kesalahannya. Wasit kan memberikan kategori 2, peringatan atau hukuman dapat memberikan keringganan hukuman kepada lawannya.
XIX. Setiap prilaku tidak wajar/sopan yang dari satu anggota delegasi dapat mengakibatkan diskualifikasi peserta. Keseluruhannya tim atau delegasi dari turnamen.
PASAL 9 : PERINGATAN DAN HUKUMAN
CHUKOKU :
Chukoku diberikan pada pelanggaran kecil yang dilakukan pertama kali sesuai katagori pelanggaran (C1 atau C2).
KEIKOKU :
Keikoku diberikan pada pelanggaran kecil ke dua kali pada suatu katagori atau pada pelanggaran yang belum cukup serius untuk mendapat HANSHOKU-CHUI.
HANSHOKU-CHUI :
Ini adalah peringatan untuk diskualifikasi yang biasanya dikenakan pada pelanggaran dimana KEIKOKU sebelumnya telah diberikan atau dapat dikenakan lansung untuk pelanggaran yang serius, dimana hukuman HANSOKU belum tepat diberikan.
HANSOKU :
Hukuman diskualifikasi yang diberikan seiring pelanggaran yang sangat serius atau ketika satu HANSHOKU-CHUI telah diberikan. Pada pertandingan beregu pemain yang mengalami luka akan menerima delapan angka, dan lawannya mendapat angka Nol.
SHIKAKU :
Ini adalah suatu diskualifikasi dari turnamen, kompetisi atau pertandingan, dalam hal menentukan batasan hukuman SHIKAKU harus dikonsultasikan dengan Komisi Wasit. SHIKAKU dapat diberlakukan jika kontestan melakukan tindakan : Mengabaikan perintah wasit, menunjukan kebencian / tindakan tidak terpuji, merusak prestise dan kehormatan Karate-do atau jika tindakan lainnya dianggap melanggar aturan dan semangat turnamen. Pada pertandingan beregu anggota tim dapat menerima SHIKAKU, timnya menjadi nol dan tim lawan akan mendapat tambahan delapan angka.
PENJELASAN
I. Ada tiga tingkatan dari peringatan; CHUKOKU, KEIKOKU dan HANSOKU CHUI. Peringatan adalah pemberitahuan kepada kontestan agar sadar akan adanya pelanggaran dari peraturan pertandingan, tapi tanpa diberikan hukuman secara langsung.
II. Ada dua tingkatan dari penalty / hukuman; HANSOKU dan SHIKAKU, keduanya membuat kontestan yang melanggar aturan akan didiskualifikasi dari:
(a) pertandingan (HANSOKU)
(b) dari Turnamen (SHIKAKU) dengan kemungkinan larangan bertanding dalam jangka waktu tertentu.
III. Hukuman kategori 1 dan 2 tidak saling berakumulasi silang.
IV. Satu hukuman dapat secara langsung dijatuhkan pada satu pelanggaran peraturan tetapi sekali diberikan, pengulangan kategori itu harus disertakan dengan bertambahnya tingkat peringatan dan hukuman yang dijatuhkan. Misalnya tidak mungkin untuk memberikan peringatan atau hukuman untuk kontak yang berlebihan dan kemudian memberikan peringatan untuk kontak berlebihan yang kedua.
V. CHUKOKU diberikan dimana telah terjadi pelanggaran kecil dari aturan, tapi peluang kontestan untuk menang tetap tidak berkurang (dalam pandangan para juri) oleh kesalahan lawan.
VI. KEIKOKU biasanya diberikan dimana potensi kontestan untuk menang berkurang sedikit (dalam pandangan para Juri) oleh kesalahan lawan.
VII. HANSHOKU-CHUI diberikan dimana potensi kontestan untuk menang menjadi serius berkurang (dalam pandangan para Juri) oleh kesalahan lawan.
VIII. HANSOKU diberikan dimana potensi kontestan untuk menang benar-benar serius hilang(dalam pandangan para Juri) oleh kesalahan lawan.
IX. Setiap peserta yang menerima HANSOKU karena menyebabkan luka dan yang dalam pandangan para Juri dan Tatami Manager dianggap bertindak sembrono atau berbahaya atau kontestan yang dianggap tidak memilki kemampuan kontrol yang penting dibutuhkan untuk pertandingan WKF. Hal ini akan dilaporkan pada Komisi Wasit. Komisi Wasit akan memutuskan apakah kontestan itu akan ditarik dari seluruh pertandingan dan atau pertandingan berikutnya.
X. SHIKAKU dapat dikenakan secara langsung tanpa peringatan apapun sebelumnya. Kontestan tanpa berbuat kesalahan dapat menerima SHIKAKU jika pelatih atau anggota yang tidak bertanding dari delegasi kontestan berperilaku merusak prestise dan kehormatan Karate-do. Jika wasit percaya bahwa satu kontestan telah bertindak secara tidak terpuji tanpa menghiraukan apakah luka fisik telah terjadi atau belum, maka SHIKAKU dan bukan HANSOKU merupakan hukuman yang tepat.
XI. Suatu SHIKAKU harus diumumkan kepada public.
PASAL 10 : LUKA & KECELAKAAN DALAM PERTANDINGAN
1. KIKEN atau mengundurkan diri adalah keputusan yang diberikan ketika satu atau beberapa kontestan tidak / gagal hadir ketika dipanggil, tidak mampu melanjutkan, meninggalkan pertandingan atau menarik diri atas perintah wasit. Alasan meninggalkan pertandingan ini bisa karena cidera yang tidak disebabkan oleh tindakan lawan.
2. Di dalam kumite perorangan jika dua kontestan melukai satu sama lain atau menderita dari efek luka yang diderita sebelumnya atau dinyatakan oleh dokter turnamen tidak mampu melanjutkan pertandingan, pertandingan akan dimenangkan oleh pihak yang mengumpilkan nilai terbanyak. Jika skornya sama maka diputuskan HANTEI. Didalam kumite beregu wasit akan mengumumkan seri (HIKIWAKE) dan dilanjutkan dengan pertandingan tambahan, jika jumlah kemenangan dan nilai (skor) sama akan diputuskan dengan Hantei.
3. Satu kontestan yang luka yang telah dinyatakan tidak layak untuk bertanding oleh dokter turnamen tidak dapat bertanding lagi dalam turnamen tersebut.
4. Seorang kontestan yang terluka dan memenangkan pertandingan melalui diskualifikasi (Hansoku) karena luka, tidak diperbolehkan untuk bertanding lagi tanpa ijin dokter. Jika ia terluka, dia dapat menang untuk kedua kalinya melalui diskualifikasi tapi segera ditarik dari pertandingan kumite dalam turnamen itu.
5. Jika kontestan terluka, pertama wasit harus segera menghentikan pertandingan dan selanjutnya memanggil dokter. Dokter berwenang untuk memberikan diagnosa dan mengobati luka saja.
6. Seorang kontestan yang terluka saat pertandingan berlangsung dan memerlukan perawatan medis akan diberikan 3 menit untuk menerima perawatan tersebut. Jika perawatan tidak selesai dalam waktu yang telah diberikan Wasit akan menyatakan kontestan tidak fit untuk melanjutkan pertarungan (pasal 13 paragraf 9d) atau perpanjangan waktu akan diberikan.
7. Kontestan yang terjatuh, terlempar atau KO dan tidak dapat berdiri atas kedua kakinya dengan segera dalam waktu 10 detik, dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan pertarungan dan secara otomatis akan ditarik dari semua pertandingan kumite didalam turnamen itu. Dalam hal kontestan terjatuh, terlempar atau KO dan tidak dapat berdiri diatas kedua kakinya dengan segera, wasit akan memberi sinyal kepada pencatat waktu untuk memulai penghitungan 10 detik dengan meniup peluitnya dan mengangkat tangan dan pada waktu yang bersamaan dokter dipanggil sesuai poin 5 diatas. Pencatat waktu menghentikan perhitungan waktu jika wasit telah mengangkat tangannya. Dalam segala kondisi pada saat penghitungan waktu 10 detik dimulai dokter sudah dipanggil untuk memeriksa kontestan. Pada kejadian peraturan 10 detik jatuh, kontestan dapat diperiksa di dalam area matras.
PENJELASAN
I Jika dokter menyatakan kontestan tidak layak bertanding, catatan tentang hal tersebut harus dibuat pada kartu pantauan kontestan. Tingkat keadaan tidak fit harus dijelaskan pada Panel Wasit.
II. Seorang kontestan dapat menang melalui satu diskualifikasi dari lawan karena akumulasi kesalahan kecil. Mungkin pemenang tidak mengalami luka yang berarti. Kemenangan kedua dari kontestan berdasarkan hal yang sama akan mengarah pada penarikan diri pemenang, walaupun secara fisik ia mampu melanjutkan pertandingan (pengunduran diri)
III. Jika kontestan cidera atau terluka dan membutuhkan perawatan medis HANYA WASIT yang boleh memanggil dokter pertandingan dengan cara mengangkat tangan dan meneriakan kata “Dokter”!! atau “Medis”!!
IV. Jika kontestan masih memungkinkan untuk berjalan maka perawatan medis harus dilakukan diluar area pertandingan.
V. Dokter wajib membuat rekomendasi keselamatan hanya yang berkaitan dengan pengaturan medis yang benar dari luka kontestan tersebut.
VI. Ketika menerapkan peraturan 10 detik, perhitungan waktu akan dilakukan oleh pencatat waktu yang ditunjuk untuk tujuan khusus ini. Tanda peringatan akan dibunyikan mulai detik ke-7 diikuti bel akhir pada detik ke-10. Pencatat waktu akan memulai penghitungan atas perintah wasit. Pencatat waktu akan berhenti ketika peserta bangkit / berdiri full dan wasit mengangkat tangannya.
VII. Para Juri akan memutuskan pemenang berdasarkan KIKEN, HANSOKU atau SHIKAKU sesuai dengan kasus yang terjadi.
VIII. Dalam pertandingan beregu, anggota tim yang menerima KIKEN mendapat angka nol dan tim lawan mendapatkan tambahan delapan angka.
PASAL 11 : PROTES RESMI
1. Tidak Seorang pun boleh memprotes penilaian pada anggota Panel Wasit.
2. Jika prosedur wasit terlihat bertentangan dengan peraturan, presiden dari federasi atau wakil resmi adalah satu-satunya pihak yang diperbolehkan menyatakan protes
.
3. Protes akan berbentuk laporan tertulis diserahkan segera setelah pertandingan, dimana protes dilayangkan itu selesai (satu-satunya pengecualian untuk ini adalah protes yang berkaitan dengan kesalahan administrasi, pengawas area pertandingan harus diberitahu segera kesalahan administrasi telah terdeteksi).
4. Protes harus diserahkan kepada juri banding. Pada waktunya juri banding akan meninjau isi yang mengarah pada keputusan yang diprotes. Setelah mempertimbangkan semua fakta yang ada, mereka akan membuat laporan dan menjadi wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
5. Protes yang berkaitan dengan penerapan aturan khusus dibuatkan dan diajukan sesuai dengan prosedur pengaduan yang ditentukan oleh WKF EC. Protes ini harus diserahkan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh petugas wakil dari tim atau kontestan.
6. Protes harus mendepositokan sejumlah uang sebagaimana disepakati oleh WKF EC dan bersamaan dengan pembayaran, protes yang diajukan harus disetujui oleh juri banding.
7. Komposisi Juri Banding
Juri banding adalah gabungan dari 3 wasit senior yang ditunjuk oleh Komisi Wasit (RC), tidak dibolehkan 2 anggota dari Negara yang sama. Bila terjadi situasi conflict of interst, dimana anggota juri banding memiliki kesamaan Negara serta hubungan famili atau darah secara hukum dengan semua bagian yang terlibatdalam incident yang diprotes termasuk Panel Wasit yang terlibat, maka RC harus juga menunjuk 3 anggota tambahan yang diberi urutan 1 sampai dengan 3 dimana secara otomatis akan mengganti setiap anggota juri banding.
8. Protes Evaluasi Banding
Merupakan kewajiban dari pihak yang menerima protes, menyampaikannya ke juri banding dan mendepositkan uang protes ke bendahara. Setelah protes disampaikan juri banding segera melakukan investigasi dan penelitian yang dibutuhkan, sebagaimana yang mereka protes, sebagai bahan pertimbangan yang diperlukan untuk menemukan kebenaran protes, setiap anggota juri banding diwajibkan memberikan hasil keputusan terhadap keabsahan dari protes, dan tidak boleh ada yang tidak memberikan pertimbangan.
9. Protes Ditolak
Jika protes ditemukan tidak valid, juri banding akan menunjuk salah seorang anggotanya untuk menyampaikan kepada pihak yang protes bahwa protes telah, kemudian menuliskan kata “ditolak” didalam dokumen asli, dan harus ditanda tangani oleh semua anggota Juri Banding, dimana sebelumnya deposit sudah diterima oleh bendahara dan diteruskan ke Sekretaris Jenderal.
10. Protes diterima
Jika protes diterima, Juri Banding akan meneruskan kepada OC dan Komisi Wasit untuk mengambil langkah-langkah yang paraktis untuk menormalisir keadaan, termasuk kemungkinan :
• Merubah hasil keputusan yang controversial dengan peraturan.
• Merubah hasil dari pertandingan didalanm pool pada saat sebelum terjadinya incident.
• Mengulangi pertandingan yang menyebabkan terjadinya incident
• Membuat rekomendasi kepada Komisi Wasit yang menyatakan bahwa Panel Wasit yang terlibat sudah dievaluasi untuk dikoreksi atau diberi sanksi. Merupakan tanggung jawab dari Juri Banding untuk mengambil keputusan yang bijaksana dalam dengan cara yang tepat mengambil tindakan yang akan mengganggu jalannya pertandingan, mengulangi proses eliminasi adalah pilihan akhir untuk keamanan dan mendapatkan hasil yang fair. Juri Banding akan menunjuk satu dari anggotanya yang akan menyampaikan kepada pihak yang protes bahwa protes diterima, dan menuliskan kata DITERIMA pada dokumen asli, yang ditanda tangani oleh masing-masing juri banding, uang yang didepositkan sebelumnya akan dikembalikan oleh bendahara, dan dokumen protes akan diteruskan kepada Sekretaris Jenderal.
11. Laporan Kasus.
Selain menangani kasus seperti yang diuaraikan diatas, Juri Banding akan membuat laporan peristiwa yang diprotes, yang menjelaskan tentang penemuan-penemuan mereka dan menyampaikan alasan-alasan kenapa protes diterima atau ditolak, laporan harus ditanda tangani oleh anggota dari Juri Banding, dan dikirimkan ke Sekretaris Jenderal.
12. Wewenang dan Batasan
Keputusan Juri Banding adalah Final, tidak bisa di ganggu gugat, hanya bisa digugurkan oleh Keputusan Executive Committee. Juri Banding tidak bisa menjatuhkan sanksi atau hukuman, fungsi mereka hanya menyampaikan keputusan terhadap kasau protes dan tindakan yang dibutuhkan dari RC dan OC untuk mengambil tindakan perbaikan dan meralat semua prosedur perwasitan yang bertentangan dengan peraturan.
PENJELASAN
I. Protes harus memuat nama kontestan, Panel Wasit yang memimpin dan perincian yang dijadikan protes. Tidak semua protes akan diterima sebagai protes resmi. Alat pembuktian validitas protes berada dipihak pemrotes.
II. Protes akan ditinjau oleh Juri Banding dan bagian dari tinjauan ini Juri Banding akan mempelajari bukti yang diserahkan untuk mendukung protes. Juri Banding juga dapat mempelajari video resmi dan menanyakan kepada pengawas area pertandingan dalam usaha untuk memeriksa validitas protes yang objektif.
III. Jika protes dinyatakan oleh Juri Banding sah, tindakan semestinya akan diambil. Sebagai tambahan, langkah-lanhkah itu akan diambil untuk menghindari pengulangan kejadian di pertandingan berikutnya. Dana yang diperoleh akan disimpan oleh Bagian Keuangan.
IV. Jika protes oleh Juri Banding dinyatakan tidak valid, itu akan ditolak dan deposit akan
diserahkan kepada WKF.
V. Pertandingan yang berlangsung tidak akan ditunda walaupun protes resmi sedang disiapkan. Adalah tanggung jawab dari arbitrator untuk memastikan bahwa pertandingan dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan pertandingan.
VI. Dalam hal kesalahan administrasi selama pertandingan berlangsung, pelatih dapat memberitahukan langsung kepada pengawas area pertandingan. Selanjutnya pengawas area pertandingan akan memberitahu wasit.
PASAL 12 : TUGAS DAN KEWAJIBAN
KOMISI WASIT :
Wewenang dan Tugas KOMISI Wasit adalah sebagai berikut:
1. Memastikan persiapan yang benar untuk setiap turnamen dengan berkonsultasi dengan komite pelaksana, dalam kaitan dengan pengaturan area pertandingan, kesiapan semua peralatan dan fasilitas yang diperlukan pelaksanaan pertandingan dan pengawasan pertandingan persiapan keselamatan dan keamanan dan lain-lain.
2. Menunjuk dan menugaskan TATAMI MANAGER (Wasit Kepala) pada area / wilayah masing-masing, bertindak dan mengambil tindakan yang mungkin diperlukan dengan laporan dari pengawas area pertandingan.
3. Mengawasi dan mengkoordinasi kinerja keseluruhan dari petugas perwasitan.
4. Memilih petugas pengganti bila diperlukan.
5. Memeriksa dan membuat keputusan akhir pada masalah teknis alami yang mungkin
muncul saat pertandingan dan untuk hal-hal yang belum ada dalam peraturan.
TATAMI MANAGER
Kekuasaan dan tugas TATAMI MANAGER adalah sebagai berikut
1. Mendelegasikan, menunjuk dan mengawasi wasit dan juri, untuk semua pertandingan di area yang berada dibawah pengawasan mereka.
2. Mengawasi kinerja dari wasit dan juri di area mereka dan memastikan bahwa petugas yang ditunjuk mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
3. Memerintahkan wasit menghentikan pertandingan ketika MATCH SUPERVISOR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan.
4. Menyiapkan laporan tertulis harian tentang kinerja dan setiap petugas dibawah pengawasannya serta rekomendasi pada Komisi Wasit.
WASIT
Kekuasaan Wasit sebagai berikut :
1. Wasit ( SHUSHIN ) mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan pertandingan termasuk
pengumuman memulai, menunda dan mengakhiri dari pertandingan.
2. Memberikan skor, berdasarkan keputusan Juri
3. Menghentikan pertandingan apabila pada pandangan wasit terjadi skor, pelanggaran, atau
memastikan keselamatan dari kontestan
4. Meminta konfirmasi dari para Juri, pada pandangan wasit, memberikan dasar kepada para
Juri untuk mengevaluasi kembali peringatan atau hukuman yang dikeluarkan.
5. Menjelaskan kepada Tatami Manager, Komisi Wasit atau Juri Banding jika perlu tentang
dasar dari pemberian keputusan yang diambil.
6. Menjatuhkan hukuman dan mengeluarkan peringatan.
7. Memperoleh dan melaksanakan semua pandangan / keputusan juri.
8. Mengumumkan dan memulai babak tambahan apabila diperlukan pada pertandingan beregu.
9. Memimpin pengambilan suara dari para juri termasuk suara wasit (HANTEI) dan mengumumkan hasilnya.
10. Menetapkan hasil seri.
11. Mengumumkan pemenang.
12. Wewenang dari wasit tidak terbatas pada area pertandingan, tapi juga pada seluruh perimeter area pertandingan.
13. Wasit akan membuat semua perintah dan membuat semua pemberitahuan.
JURI
Kekuasaan Juri (FUKUSHIN) adalah sebagai berikut :
1. Memberikan sinyal untuk nilai (skor), peringatan, dan hukuman.
2. Mempraktekkan satu hak untuk memilih pada keputusan yang akan diambil.
Juri dengan hati-hati mengamati tindakan dari kontestan dan memberi sinyal pada Wasit,seperti pendapat dalam kasus-kasus berikut:
a. Ketika kontestan membuat nilai (skor).
b. Ketika seoarang kontestan terlihat akan atau telah melakukan tindakan atau teknik yangterlarang.
c. Ketika kontestan terlihat terluka atau sakit, atau tidak mampu melanjutkan pertandingan.
d. Ketika kedua atau salah satu dari kontestan telah bergerak keluar dari area pertandingan.
e. Dalam kasus lain jika dipandang perlu untuk menarik / meminta perhatian wasit.
PENGAWAS PERTANDINGAN (MATCH SUPERVISOR)
Match Supervisor (Kansa) akan menolong Tatami Manager dengan memperhatikan pertandingan atau ronde yang sedang berlangsung. Jika keputusan dari Wasit dan/atau Juri tidak sesuai dengan peraturan pertandingan, Match Supervisor segera menaikkan bendera merah dan membunyikan peluit. Tatami Manager akan memerintahkan wasit untuk menghentikan pertandingan atau ronde dan mengoreksi kesalahan. Catatan dari hasil pertandingan akan menjadi catatan resmi setelah ditanda tangani oleh Match Supervisor. Sebelum pertandingan dimulai, Match Supervisor akan memastikan bahwa kontestan sudah menggunakan perlengkapan yang diizinkan.
PENGAWAS NILAI (SKOR)
Pengawas nilai (skor) akan mencatat hasil yang dilaksanakan oleh wasit dan pada saat bersamaan mengawasi para pencatat waktu dan pencatat skor yang ditunjuk.
PENJELASAN
I. Ketika dua juri atau lebih memberi signal atau mengindikasikan satu nilai bagi kontestan yang sama, wasit akan menghentikan pertandingan dan memberikan keputusan yang sesuai. Kalau wasit gagal menghentikan pertandingan, Match Supervisor akan mengangkat bendera merah dan membunyikan peluit.
II. Ketika dua juri atau lebih memberi signal atau mengindikasikan satu skor pada kontestan yang sama, wasit harus menyetop pertandingan dan mengumumkan keputusan yang diambil para juri
III. Ketika wasit akan menghentikan pertandingan dikarenakan signal yang diberikan dua juri atau lebih, dia akan meneriakkan yame bersamaan signal tangan yang ditentukan. Dan para Juri memberi signal sesuai opini mereka dan wasit membuat keputusan yang mana telah disepakati dua juri atau lebih.
IV. Pada saat dua kontestan memperoleh Skor, Peringatan atau hukuman yang diindikasikan oleh dua juri atau lebih, maka kedua kontestan akan diberikan Skor, peringatan atau hukuman.
V. Jika seorang kontestan memperoleh nilai, peringatan, hukuman yang tidak sama dari dua orang juri atau lebih maka yang akan diberikan adalah yang terendah (jika tidak ada mayoritas dalam kasus diberikan oleh 3 atau 4 orang juri)
VI. Jika ada yang mayoritas dalam kasus pada penjelasan V di atas maka keputusan mayoritas lah yang akan diberikan, meskipun tingkatan nilai, peringatan, atau hukuman itu lebih tinggi atau pun lebih rendah dari keputusan lainnya.
VII. Dalam HANTEI, wasit dan keempat orang juri masing-masing memiliki satu hak suara.
VIII. Peran Match Supervisor adalah untuk memastikan bahwa pertandingan atau ronde dilaksanakan sesuai dengan peraturan pertandingan. Dia tidak mempunyai hak suara atau wewenang dalam pemberian nilai atau jika jogai terjadi. Satu-satunya tanggung jawabnya adalah dalam hal prosedur.
IX. Dalam kasus dimana wasit tidak mendengar bel tanda akhir pertandingan, pengawas skor akan meniup peluit.
X. Ketika menjelaskan dasar keputusan setelah pertandingan, para Juri hanya membicarakan kepada pengawas area pertandingan atau komisi wasit atau juri banding, selain itu tidak membicarakan kepada siapapun juga.
PASAL 13 : MEMULAI, MENUNDA DAN MENGAKHIRI PERTANDINGAN
1. Istilah dan gerakan isyarat yang digunakan oleh wasit dan juri dalam pelaksanaan satu pertandingan akan dispesifikasikan dalam apendiks 1 dan 2.
2. Wasit dan Juri akan mengambil posisi mereka diikuti saling memberi hormat (menunduk) antara peserta, wasit kemudian akan meneriakkan SHOBU HAJIME dan pertandingan segera dimulai.
3. Wasit akan menghentikan pertandingan dengan meneriakkan YAME, jika perlu wasit akan memerintahkan kontestan untuk mengambil posisi awal mereka (Moto No Ichi).
4. Wasit kembali ke posisi semula, para juri mengindikasikan pendapat mereka melalui satu signal. Untuk memberikan sebuah skor Wasit mengidentifikasi pemain yang telah mencetak skor (AKA atau AO), wilayah yang diserang dan kemudian menghadiahkan skor yang relevan dengan menggunakan gesture yang telah ditentukan. Wasit kemudian memulai lagi pertandingan dengan berseru TSUZUKETE HAJIME.
5. Ketika satu kontestan telah unggul delapan poin dalam pertandingan, wasit kemudian akan berseru YAME dan memerintahkan kontestan untuk kembali keposisi semula termasuk wasit. Pemenangnya kemudian dinyatakan atau diindikasikan oleh wasit dengan mengangkat tangan pada sisi / pihak yang menang dan menyerukan AO (AKA) NO KACHI. Pertandingan berakhir pada saat itu.
6. Ketika waktu telah habis kontestan dengan nilai yang paling banyak, dinyatakan sebagai
pemenang yang ditandai oleh wasit denangan mengangkat tangan kearah pihak yang
menang dan berseru AO (AKA) NO KACHI. Pertandingan berakhir pada saat ini.
7. Dalam suatu akhir pertandingan dengan skor yang sama, maka panel wasit (wasit dan
empat juri) diberikan hak suara pada saat HANTEI
8. Ketika menghadapi situasi sebagai berikut, wasit akan berseru YAME dan akan menghentikan pertandingan sementara apabila:
a. Ketika kedua atau salah satu kontestan berada diluar dari arena.
b. Wasit memerintahkan kontestan untuk merapikan karate-gi atau perlengkapan
proteksinya.
c. Ketika kontestan melanggar peraturan.
d. Ketika wasit mempertimbangkan salah satu/kedua kontestan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena terjadi luka, sakit atau sebab-sebab lainnya. Dengan memperhatikan saran dari dokter pertandingan, wasit kemudian dapat memutuskan apakah pertandingan dapat dilanjutkan.
e. Ketika seorang kontestan menangkap lawannya dan tidak memperlihatkan teknik yang efektif dalam waktu dua detik.
f. Ketika seorang atau kedua kontestan jatuh atau terlempar dan tidak ada teknik yang efektif yang dihasilkan dalam dua detik.
g. Ketika kedua kontestan saling menangkap atau clinch satu sama lain tanpa berusaha membanting atau teknik lainnya dalam dua detik.
h. Ketika kedua kontestan saling berdiri chest to chest tanpa berusaha membanting atau teknik lainnya dalam dua detik.
i. Ketika dua kontestan jatuh, saling menjatuhkan atau melemparkan dan saling merangkul.
j. Apabila ada 2 juri atau lebih mengindikasikan skor atau pelanggaran untuk kontestan yang sama
k. Sewaktu pada pandangan Wasit, terjadi skor atau pelanggaran – atau situasi dimana pertandingan harus dihentikan untuk alasan keamanan.
l. Jika ada permintaan dari Tatami Manager
PENJELASAN
I. Ketika memulai satu pertandingan, wasit pertama-tama memanggil kontestan ke garis awal mereka. Jika seorang kontestan memasuki arena terlebih dahulu, ia harus kembali ke posisinya. Kontestan harus memberi hormat secara benar pada masing-masing pihak lawan, anggukan cepat dianggap tidak sopan dan tidak cukup. Wasit akan memerintahkan saling memberi hormat, ketika tidak ada satu pun melakukannya secara sukarela dengan menggerakkan tangannya seperti terlihat pada appediks 2 dari peraturan.
II. Ketika memulai kembali pertandingan Wasit harus memeriksa kedua kontestan apakah berada pada garis dan posisi yang benar. Kontestan yang melompat-lompat atau gelisah harus didiamkan sebelum pertandingan dimulai. Wasit memulai kembali pertandingan dengan penundaan seminimum mungkin.
III. Para Kontestan harus menghormat satu sama lain pada saat pertandingan dimulai dan berakhir.
PASAL 14 : MODIFIKASI!
Hanya WKF Sports Comission dengan persetujuan dari WKF Executive Commitee yang dapat mengganti atau merubah peraturan - peraturan ini.