http://www.inkaikotadepok.blogspot.com

April 23, 2014

Peraturan Kumite WKF 2012 Indonesia Version


PERATURAN KUMITE

PASAL 1 : AREA PERTANDINGAN KUMITE. 

1. Area pertandingan harus rata dan tidak berbahaya.

2. Area pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar WKF, dengan sisi-sisi sepanjang delapan meter (diukur dari luar) dengan tambahan dua meter pada semua sisi-sisi sebagai area aman, dan tempat peserta yang bertanding dan merupakan area kompetisi serta area aman.

3. Garis posisi wasit adalah berjarak 2 meter dari garis tengah (titik tengah) dengan panjang garis 0.5 meter.

4. Dua garis parallel masing-masing sepanjang 1 meter dibuat dengan jarak 1.5 meter dari titik tengah area pertandingan dan berada 90 derajat dengan garis wasit, untuk posisi Kontestan (AKA dan AO). 


5. Para Juri akan ditempatkan pada ke empat sudut pada area aman, Wasit dapat bergerak ke seluruh area tatami termsuk pada area aman tempat para juri duduk, masing-masing juri akan dilengkapi bendera merah dan biru.

6. Pengawas Pertandingan / Match Supervisor / Kansa akan duduk diluar area aman, di belakang kiri atau kanan dari wasit. Dia akan dilengkapi dengan sebuah bendera merah dan sebuah peluit. 
7. Pengawas Niai (skor) duduk di meja administrasi pertandingan, di antara Pencatat Nilai (skor) dan Pencatat Waktu. 

8. Offisial / Pelatih duduk di luar area aman dan menghadap kea rah meja administrasi pertandingan. Jika tatami berupa panggung para official / pelatih duduk di luar panggung. 

9. Garis batas harus dibuat berjarak satu meter dari tempat beristirahat dalam area pertandingan dengan warna berbeda dari keseluruhan area pertandingan. 

PENJELASAN

I. Tidak boleh ada papan reklame, dinding dan pilar iklan dalam jarak satu meter disebelah luar area aman.

II. Matras yang digunakan tidak licin dimana matras ini akan menempel dengan lantai secarabenar, tapi harus mempunyai gesekan yang rendah pada bagian atas matras. Matras initidak setebal matras untuk judo, agar dapat dilakukan gerakan karate, Wasit harusmemastikan bahwa bagian matras tidak bergerak terpisah ketika pertandingan sedangberlangsung, karena pergeseran dapat menyebabkan luka dan akan mengakibatkanbahaya. Matras yang digunakan adalah matras yang telah didesain dan teruji oleh WKF. 
PASAL 2  : PAKAIAN RESMI

1.  Kontestan  dan  pelatih  harus  mengenakan  seragam  resmi  sebagaimana  yang  telah ditentukan.

2.  Komisi Wasit dapat menindak peserta atau kontestan yang melanggar peraturan. 
WASIT

1.  Wasit  dan  juri  harus  mengenakan  seragam  resmi  yang  ditentukan  oleh  Komisi  Wasit, seragam ini harus dipakai pada semua kesempatan turnamen  pelatihan / penataran.

2.  Pakaian seragam resmi wasit adalah sebagai berikut :
Jas / semi jas berwarna biru gelap (navy blue) dengan dua buah kancing perak.
Kemeja putih lengan pendek.
Dasi resmi tanpa penjepit / pin dasi.
Celana  panjang  dengan  warna  abu-abu  terang  polos.  Dan  tidak  digulung  keluar.
Kaos kaki berwarna biru gelap atau hitam, dan sepatu anti slip berwarna hitam (karet)
atau tidak merusak matras saat digunakan.
Wasit/juri perempuan boleh menggunakan jepit rambut.

KONTESTAN 

1.  Kontestan  harus  mengenakan  karate-gi  berwarna  putih  yang  tidak  bercorak  atau  tanpa garis.  Hanya  lambang  nasional  atau  bendera  negara  yang  boleh  dipakai,  lambang  ini dipasang pada dada kiri karate-gi dan ukuran lambang tidak boleh melebihi 12 cm x 8 cm (120  mm  x  80  mm)  lihat  lampiran  9.  Hanya  label  produk  asli  /  orisinil  yang  dapat  terlihat pada    karate-gi,  label  ini  haru  bera  pada  lokasi  yang  biasa  yaitu  ujung  kanan  bawah karategi,  sebagai  tambahan,  nomor  identifikasi  yang  dikeluarkan  oleh  panitia  pelaksana dapat  dikenakan  pada  bagian  punggung.  Satu  kontestan  harus  mengenakan  sebuah sabuk berwarna merah dan satu lainnya sabuk berwarna biru, sabuk merah dan biru harus berukuran  lebar  5  cm  dengan  panjang  15  cm  terurai  dari  sampul  ikat.  Sabuk  harus berwarna merah dan biru polos tanpa hiasan / bordiran tulisan apapun selain label pabrik.

2.  Walaupun  adanya  paragraph  1  diatas,  Directing  Committe    dapat  memberi    wewenang  penerbitan  label khusus atau merek dari penyandang dana / sponsor yang disetujui.

3.  Karate-gi  bagian  atas,  ketika  diikat  di  seputar  pinggang  dengan  sabuk,  harus  memiliki panjang  minimum  yang  menutupi  /  meliputi  pinggul,  tapi  tidak  boleh  melebihi  dari  ¾ panjang paha. Untuk wanita, kaos putih polos dapat dikenakan di dalam karate-gi.

4.  Panjang maksimum lengan karate-gi tidak boleh melebihi / melewati lekukan pergelangan tangan  dan  tidak  boleh  lebih  pendek  dari  setengah  dari  lengan  (siku),  lengan  karate-gi tidak diperkenankan  untuk digulung.

5.  Celana harus cukup panjang untuk menutupi sekurang-kurangnya dua pertiga dari tulang kering dan tidak boleh mencapai dibawah tulang mata kaki dan tidak boleh digulung.

6.  Kontestan  harus menjaga  rambutnya  agar  tetap rapih  dan  dipangkas  sampai  batas  yang tidak mengganggu penglihatan dan sasaran, hachimaki (ikat kepala) tidak diijinkan, kalau wasit menganggap  rambut  kontestan  terlalu  panjang  dan  atau  tidak  rapi,  Wasit  dapat mengeluarkan kontestan dari lapangan / area pertandingan.  Jenis aksesoris rambut yang tidak diijinkan seperti; jepitan rambut dari logam, pita, manik-manik, dan hiasan lain adalah dilrang,  pita  karet  khusus  untuk  penahan  poni  diijinkan.  1  (satu)    ikatan  ekor  kuda  yang diperbolehkan.  Kontestan  Putri  diperbolehkan  mengenakan  scraf  penutup  kepala (jilbab) berwarna hitam polos dan berlogo WKF yang menutupi rambutnya, tapi tidak boleh menutupi daerah tenggorokan (bagian depan lehernya).

7.  Kontestan harus berkuku pendek dan tidak diijinkan mengenakan objek-objek logam atau yang  lainnya  yang  mungkin  dapat  melukai  lawan  mereka.  Penggunaan  kawat  gigi  harus disetujui  dulu  oleh  wasit  dan  dokter  resmi,  dan  merupakan  tanggung  jawab  penuh  dari kontestan atas setiap luka / kecelakaan.

8.  Berikut ini perlengkapan pelindung yang diwajibkan oleh WKF :
•  Hand  Protector  yang  diwajibkan  oleh  WKF,  satu  kontestan  menggunakan  warna merah dan yang lainnya menggunakan warna biru.
•  Gum Shield / Pelindung Gusi.
•  Body  protector  /  Pelindung  Bodi  (untuk  semua  kontestan  /  semua  kategori  umur), untuk kontestan putri ditambah chest protector / pelindung khusus dada wanita yang
diijinkan oleh WKF.
•  Pelindung  tulang  kering  yang  diijinkan  oleh  WKF  satu  kontestan  menggunakan warna merah dan yang lainya menggunakan warna biru.
•  Pelindung  kaki yang diijinkan oleh WKF satu kontestan menggunakan warna merah dan yang lainya menggunakan warna biru.
•  Tambahan untuk Cadet dan kelas sebelumnya menggunakan face mask / pelindung wajah yang diijinkan oleh WKF.

Pelindung wilayah alat vital tidak wajib, tapi apabila digunakan, maka bentuk dan tipenya yang diijinkan oleh WKF.

9.  Kacamata  tidak  diijinkan.  Lensa  kontak  lunak  (Soft  Contact  Lenses)  dapat  dikenakan dengan resiko ditanggung sendiri oleh kontestan.

10.  Memakai pakaian dan menggunkan perlengkapan diluar standard WKF adalah dilarang.

11.  Semua perlengkapan pelindung yang akan digunakan harus disetujui WKF Homologated.

12.  Adalah tugas dari Pengawas Pertandingan / Match Supervisor (Kansa) untuk memastikan bahwa sebelum pertandingan kontestan sudah menggunakan perlengkapan yang diijinkan. (Pada  kejuaraan  Internasional,  Regional,  dan  Nasional,  mereka  harus  menggunakan perlengkapan yang disetujui oleh WKF dan tidak boleh diluar itu).

13.  Penggunaan pembalut, padding atau alat bantu lain karena luka harus disetujui oleh Wasit dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari dokter resmi. 

PELATIH

1.  Pelatih  seharusnya  pada  setiap  saat,  dan  selama  masa  turnamen  mengenakan  pakaian sport  (training  suite)  resmi  dari  negaranya  (National  Federation)  dan  menunjukkan  kartu identitas resmi.

PENJELASAN 

I.     Kontestan  harus  menggunakan  satu  sabuk  tunggal,  sabuk  ini  adalah  berwarna  merah untuk AKA dan berwarna biru untuk AO, sabuk yang menandai tingkatan seharusnya tidak dipakai selama pertandingan. 


II.  Pelindung  gusi  harus  dikenakan  secara  benar.  Pelindung  wilayah  alat  vital  yang menggunakan  mangkok  plastic  yang  dapat  dipindahkan  yang  diselipkan  ke  dalam pengkikat  jok  tidak  diijinkan  dan  bila  menggunakan  maka  akan  dianggap  sebagai kesalahan. 


III.  Jika  seorang  kontestan  masuk  ke  arena  pertandingan  dengan  pakaian  yang  tidak semestinya,  maka  kontestan  tersebut  tidak  segera  didiskualifikasi,  tapi  kontestan  akan diberi satu menit untuk memperbaiki masalah yang terjadi. 


IV.  Jika Komisi Wasit setuju Panel Wasit dapat diijinkan untuk melepas jas / semi jas mereka.



PASAL 3 : PENGATURAN PERTANDINGAN KUMITE

1. Satu  turnamen  karate  dapat  terdiri  dari  pertandingan  KUMITE  dan  atau  pertandingan KATA.  Pertandingan  kumite  selanjutnya  dapat  dibagi  menjadi  pertandingan  tim  /  beregu dan  pertandingan  individu  /  perorangan.  Pertandingan  individu  /  perorangan  selanjutnya dapat dibagi kedalam divisi-divisi berat badan dan umur. Divisi berat badan pada akhirnya dapat  dibagi  dalam  beberapa  klas,  putaran  juga  menggambarkan  pertandingan  kumite individu / perorangan antara pasangan lawan dari angota tim. 

2. Tidak ada kontestan yang dapat diganti dalam pertandingan individu / perorangan.

3. Kontestan  perorangan  ataupun  beregu  yang  tidak  hadir  ketika  dipanggil  akan didiskualifikasi  (KIKEN)  dari  klasnya.  Dalam  kumite  beregu  yang  bukan  memperebutkan medali nilai 8-0 untuk keunggulan tim lawan.

4. Dalam  pertandingan  bergu,  setiap  anggota  tim  harus  terdaftar,  Tim  Putra  terdiri  dari  7 orang dengan 5 orang yang bertanding selama satu putaran. Tim Putri terdiri dari 4 orang dan 3 orang yang bertanding setiap putaran.

5. Semua kontestan adalah semua angota dari tim yang telah didaftarkan, tidak ada anggota cadangan yang tidak terdaftar (tidak ada pendaftaran baru).

6. Sebelum  pertandingan  satu  wakil  dari  tim  harus  menyerahkan  formulir  resmi  ke  meja petugas, formulir resmi yang mengambarkan nama-nama dan urutan pemain dari angota tim peserta diambil dari tim yang jumlah angotanya 7 atau 4, dan urutan bertarung mereka bisa  di  rubah  untuk  setiap  putaran,  sehingga  menghasilkan  urutan  bertarung  baru  yang sudah dilaporkan, tapi sekali dilaporkan tidak boleh dirubah lagi sampai putaran itu selesai.

7. Satu  tim  akan  didiskualifiksi jika  ada  angota  atau  pelatihnya  merubah komposisi  tim  atau urutan pemain tanpa pemberitahuan tertulis sebelum pertandingan.

8. Pada pertandingan Beregu, jika ada anggota tim yang memperoleh hukuman HANSOKU atau  SHIKAKU  maka  nilai  yang  sudah  diperolehnya  menjadi  0  (nol)  dan  nilai  untuk  tim lawan otomatis bertambah 8 (delapan).

PEJELASAN 


I. Satu  putaran  adalah  satu  penampilan  dalam  satu  pertandingan  yang  mengarah  pada identifikasi akhir dari para finalis. Dalam satu eliminasi pertandingan kumite, satu putaran mengeliminasi lima puluh persen dari kontestan dalam putaran ini. Termasuk kekosongan kontestan ( bye ) dalam konteks ini putaran dapat diterapkan secara bersamaan pada satu panggung / arena apakah pada tahap eliminasi atau refechange, dalam satu matriks atau pertandingan  robin  berputar,  satu  putaran  memungkinkan  satu  kontestan  untuk  berada dalam satu pool untuk bertarung dalam sekali waktu 

II. Pemanggilan  nama  kontestan  menyebabkan  masalah  pengucapan  dan  identifikasi. Penomoran turnamen harus dialokasikan dan digunakan.  


III. Ketika  berbaris  sebelum  pertandingan,  satu  tim  harus  menampilkan  pemain  yang sesungguhnya. Pemain dan pelatih yang tidak bertanding tidak akan dimasukkan dan akan ditempatkan pada area yang terletak di sisi luar area. 


IV. Tim  putra  supaya  boleh  bertarung,  harus menghadirkan  paling  sedikit  3  peserta,  dan  tim 

putri paling sedikit 2 peserta ; kalau jumlah kurang dari itu dinyatakan KIKEN. 

V. Formulir  urutan  pemain  dapat  diserahkan  oleh  pelatih  atau  pemain  terpilih  dari  tim.  Jika 

pelatih menyerahkan formulir, pelatih harus secara jelas teridentifikasi, kalau tidak ia akan ditolak. Daftar pemain harus sudah termasuk nama, negara atau club, warna sabuk yang dialokasikan  kepada  tim  untuk  pertandingan  dari  anggota  tim.  Baik  nama-nama  pemain dan nomor peserta turnamendimasukkan dan formulir harus ditanda tangani oleh pelatih atau wakil yang dipilih. 

VI.  Pelatih harus menyerahkan ID Card bersama-sama dengan atlit atau tim mereka ke meja administarsi  pertandingan.  Pelatih  harus  duduk  di  kursi  yang  telah  disediakan  dan  tidak mengganggu jalannya pertandingan baik dengan kata-kata ataupun perbuatan. 


VII.  Jika  terdapat  kesalahan  dalam  pemanggilan  nama  dan  kontestan  yang  salah  terus bertanding  maka  pertandingan  itu  dinyatakan  tidak  sah,  untuk  menghindari  kesalahan pemenang  dari  pertandingan  harus  mengkonfirmasikan  kemenangan  melalui  petugas administrasi sebelum meninggalkan pertandingan.     
     


PASAL 4 : PANEL WASIT / JURI

1. Panel Wasit untuk setiap pertandingan harus terdiri dari 1 wasit (Shushin), 4 juri (Fukushin) dan 1 Match Supervisor (Kansa).

2. Wasit dari Juri Kumite tidak diperbolehkan satu negara dengan kontestan yang bertanding.

3. Sebagai  tambahan,  untuk  memfasilitasi  pelaksanaan  pertandingan  dilengkapi  oleh beberapa Pencatat Waktu, Penyiar, Pencatat Nilai / Skor, dan Pengawas Nilai / Skor yang harus dipilih / ditunjuk.

PENJELASAN 

I. Pada awal pertandingan kumite, wasit berdiri pada tepi luar dari arena pertandingan. Pada sisi kirinya terdiri dari juri 1 dan 2 dan pada sisi kanannya berdiri juri 3 dan 4. 


II. Setelah  saling  memberi  hormat  (saling  membungkuk)  antara  kontestan  dan  Panel  Wasit, Wasit  mundur  selangkah,  para  juri  menghadap  kearah  wasit  dan  saling  memberi  hormat kemudian menuju posisi masing-masing. 


III. Ketika  pergantian  petugas,  Panel  Wasit  yang  sudah  selesai,  kecuali  Match  Supervisor, mengambil  posisi  seperti  waktu  baru  masuk  saling  memberi  hormat  satu  sama  lain  petugas yang telah selesai menjalankan tugas maju selangkah dan menghadap ke panel  yang  baru,  mereka  saling  memberi  hormat  satu  sama  lain  dan  bersama-sama meninggalkan area pertandingan.  


IV. Ketika  juri  perorangan  berubah  /  berganti,  juri  yang  baru  masuk  pergi  ke  juri  yang  baru keluar, mereka saling memberi hormat dan berganti / bertukar posisi  


V. Dalam pertandingan beregu, seluruh anggota panel hrus berkualifikasi sama. Tiap babak mereka berputar untuk berganti posisi



PASAL 5 : LAMA WAKTU PERTANDINGAN 

1. Lama waktu pertandingan kumite adalah 3 menit untuk Senior Putra (baik perorangan atau beregu) dan  4  menit  pada  babak  perebutan  medali  pada  klas  perorangan.  Pertandingan senior  putri adalah  2  menit  dan  3  menit  pada  pertandingan  perebutan  medali  di  kelas perorangan. Under 21 Putra selama 3 menit dan untuk Under 21 Putri selama 2 menit di semua babak. Pertandingan Cadet dan Junior adalah selama 2 menit untuk semua babak. 

2. Pengatur  waktu  pertandingan  dimulai  ketika  wasit  memberi  tanda  untuk  memulai  dan berhenti setiap ia berseru YAME. 


3. Pencatat waktu akan memberi tanda dengan/melalui bel yang bersuara sangat jelas atau dengan peluit,  menandakan  waktu  sisa  10  detik  atau  waktu  telah  habis,  tanda  waktu tersebut merupakan akhir dari suatu partai pertandingan. 



PASAL 6 : NILAI / SKOR

1.  Tingkat penilaiannya adalah :

a.    IPPON 3 angka 

b.    WAZA-ARI   2 angka 

c.    YUKO 1 angka  

2.  Suatu teknik dinilai apabila tekhnik yang dilancarkan memenuhi criteria sebagai berikut: 
a.  Bentuk yang baik.
b.  Sikap sportif.
c.  Ditampilkan dengan semangat / spirit yang teguh.
d.  Kewaspadaan (zanshin).
e.  Waktu yang tepat.
f.   Jarak yang benar. 

3.    IPPON akan diberikan untuk teknik seperti: 
a.  Tendangan ke arah Jodan
b.  Semua teknik yang dilancarkan dan menghasilkan nilai pada lawan setelah dilempar /dibanting atau jatuh sendiri.

4.    WAZA-ARI akan diberikan untuk teknik seperti: 
a.    Tendangan ke arah Chudan

5.    YUKO akan diberikan untuk teknik seperti 
a.  Chudan dan Jodan Tsuki
b.  Chudan dan Jodan Uchi 

6.  Serangan-serangan adalah dibatasi terhadap area/wilayah berikut: 
a.  Kepala.
b.  Muka.
c.  Leher.
d.  Perut.
e.  Dada.
f.   Punggung.
g.  Sisi.

7.  Teknik  efektif  yang  dilancarkan  pada  saat  bersamaan  dengan  tanda  berakhir pertandingan,dinyatakan  sah.  Satu  serangan  walaupun  efektif  kalau  dilakukan  setelah adanya  perintah  untukmenangguhkan  atau  menghentikan  pertandingan  tidak  akan mendapat skor dan dapat mengakibatkan suatu hukuman bagi sipelaku.   
8.  Tidak  merupakan  teknik  walaupun  secara  teknis  adalah  benar  jika  serangan yang dilakukan oleh  kedua  kontestan  berada  di  luar  arena  pertandingan  tidak  mendapat  nilai.Tapi jika salah satu dari kontestan melakukan serangan / teknik efektif sementara ia masihberada di dalam area pertandingan dan sebelum wasit berteriak YAME, maka teknik tadi dapat memperoleh skor.


PENJELASAN 

Didalam  pengambilan  skor,  teknik  yang  dilancarkan  harus  di  area  penilaian  seperti  yangditentukan  pada  paragraf  6  diatas,  teknik  harus  terkontrol  pada  daerah  yang  diserang  danharus memenuhi 6 kriteria skor yang ditentukan dalam paragraph 2 diatas.


SKOR
KRITERIA TEKNIK
IPPON  (3 POINT)
1. Tendangan Jodan, yang dimaksud jodan adalah : muka, kepala dan leher.
2. Semua  teknik  yang  bernilai  skor  yang  dilancarkan  pada lawan  yang  jatuh  terlempar,  jatuh  karena  kesalahan sendiri atau yang tidak berdiri pada kedua kakinya
WAZA-ARI
(2 POINT)
Tendangan Chudan, yang dimaksud Chudan adalah : perut,
dada, punggung dan samping
YUKO
(1 POINT)
1. Semua pukulan  ( Tsuki ) dilancarkan pada 7 area skor.
2.  Semua lecutan / strike  ( uchi ) dilancarkan pada 7 area
skor.



 I. Untuk  alasan  keamanan,  lemparan  dimana  lawan  ditangkap  di  bawah  pinggang, terlempar tanpa diantarkan dengan selamat, atau lemparan berbahaya, atau dimana titik poros  lemparan  di  atas  pinggul  adalah  DILARANG  dan  akan  memperoleh  peringatan atau  hukuman.  Kecuali  teknik  sapuan  kaki  karate  konvensional  yang  tidak  memerlukan lawan  untuk  dipegang,  yaitu  melakukan  penyapuan  kaki  seperti  Deashi-Barai,  Ko  Kuchi Gari,  Kani  Waza  dan  lain-lain.  Setelah  dilakukan  bantingan  wasit  memberikan  waktu  2 detik untuk melakukan serangan yang menghasilkan angka.

II. Jika kontestan dibanting sesuai aturan, tergelincir, jatuh sendiri atau tidak bisa bertumpu di  atas  kedua  kakinya  sendiri  disusul  teknik  yang  menghasilkan  nilai  akan  diberi  nilai IPPON.
 
III. "Bentuk  Yang  Baik”  adalah  teknik  yang  mempunyai  karakteristik  yang  sesuai  dengan efektifitas yang memungkinkan dalam kerangka konsep karate tradisional.

IV. “Sikap Sportif” adalah suatu komponen dari bentuk yang baik dan mengacu pada sikap tidak  berniat  jahat  atau  dendam,  tercermin  melalui  konsentrasi  yang  tinggi  untuk menghasilkan teknik yang tinggi.
V. “Semangat  Yang  Teguh”  menggambarkan  kekuatan  dan  kecepatan  dari  teknik  dan keinginan untuk berhasil.

VI. “Kewaspadaan  (Zanshin)”  adalah  kriteria  yang  paling  sering  terlewatkan  dalam memberikan  suatu  penilaian.  Hal  ini  adalah  suatu  keadaan  komitmen  yang  terus menerus  dimana  kontestan  mempertahankan  konsentrasi,  pengamatan,  dan  kesadaran total  terhadap  potensi  /  kemungkinan  lawan  untuk  menyerang  balik.  Dia  tidak memalingkan  wajahnya  ketika  sedang  melakukan  serangan  atau  melancarkan  teknik-teknik lanjutan lainnya dan tetap menghadap kepada lawan.
VII.  “Waktu  Yang  Tepat”  berarti  mengeluarkan  teknik  pada  saat  dimana  akan  berdampak efektif menghasilkan efek potensi yang besar.

VIII. “Jarak  Yang  Benar”  berarti  sama  dengan  melancarkan  sbuah  teknik  pada  jarak  yang tepat  sehingga  menghasilkan  dampak  potensial  maksimum.  Jika  sebuah  teknik dilancarkan pada lawan yang sedang bergerak dengan cepat, dampak potensialnya tentu saja berkurang.

IX. Jarak  juga  terkait  dengan  titik  dimana  teknik  yang  benar  dilancarkan  dngan  baik  atau mendekati  target.  Pukulan  atau  Tendangan  yang  mendarat  di  sasaran  “skin  touch  / sentuhan  kulit”  dengan  jarak  5  cm  dari  wajah,  kepala  atau  leher    dapat  dikatakan  telah mencapai jarak yang benar. Kemudian serangan ke arah Jodan yang dilakukan dengan jarak  yang  memungkinkan  terhadap  target  dan  dimana  lawan  tidak  berusaha  untuk menangkis  atau  menghindar  akan  dianggap  benar  atau  mendapat  nilai,  asalkan tekniknya memenuhi 6 kriteria. Pada pertandingan Cadet dan Junior tidak ada kontak ke kapala,  muka,  atau  leher  (atau  ke  face  mask).  Yang  di  perbolehkan  adalah  sentuhan yang  sangat  ringan  “skin  touch  /  sentuhan  kulit”  untuk  tendangan  Jodan  jarak  toleransi menjadi 10 centimeter.

X. Satu teknik yang buruk tetap buruk, tanpa menghiraukan dimana dan bagaimana teknik itu  dilakukan.  Teknik  yang  tidak  efisien  dalam  bentuk  yang  baik  atau  yang  dilakukan dengan kurang tenaga akan tidak menghasilkan skor.

XI. Teknik yang mendarat dibawah ikat pinggang memungkinkan menghasilkan skor, selama itu  berada  diatas  tulang  kemaluan  (Pubic  Bone).  Leher  adalah  area  target  dan  begitu juga tenggorokan.  Tapi  kontak  ke  tenggorokan  tidak  diperbolehkan,  tetapi  skor  dapat diberikan untuk suatu teknik terkontrol dengan baik yang tidak menyentuh (tenggorokan).

XII.  Satu  teknik  yang  mendarat  pada  tulang  belikat  dapat  menghasilkan  skor.  Bagian  dari punggung  yang  tidak  menghasilkan  skor  adalah  area  pertemuan  antara  tulang  atas lengan dengan tulang belikat.

XIII.  Bel  tanda  berakhir  pertandingan  menandakan  akhir  dari  kemungkinan  mempeoleh  skor dalam  pertandingan,  walaupun  wasit  tidak  dengan  segera  menghentikan  pertandingan. Bel  akhir  pertandingan  tidak  berarti  bahwa  hukuman  tidak  dapat  diterapkan.  Hukuman dapat  diterapkan  oleh  Panel  Wasit  pada  saat  dimana  kontestan  meninggalkan  area setelah  keputusan  putaran.  Hukuman  dapat  diterapkan  /  diberikan  setelah  itu,  tapi kemudian hanya oleh Komisi Wasit atau Komisi Disiplin dan Legal.

XIV.  Jika  kedua  kontestan  mengenai  sasaan  pada  waktu  yang  bersamaan,  kriteria  skor mengenai “waktu yang tepat” tidak terpenuhi, dan keputusan yang tepat seharusnya tidak memberikan nilai. Kedua kontestan bisa mendapat skor apabila masing- masing memiliki dua  bendera  yang  mendukung  mereka,  dan  nilai  diberikan  sebelum  wasit  meneiakan “YAME” atau bel tanda waktu habis.

XV.  Jika seorang kontestan melancarkan lebih dari satu teknik yang berbeda (dan semuanyamemenuhi  6  kriteria)  sebelum  pertandingan  /  isyarat  YAME,  maka  nilai  yang  diberikan adalah  nilai  yang  TERTINGGI  tanpa  memandang  urutan  teknik  mana  yang  lebih  dulu dilancarkan.  Contoh:  sebuah  teknik  tendangan  yang  dilancarkan  setelah  teknik  pukulan (keduanya memenuhi 6 kriteria) maka nilai yang diberikan adalah nilai untuk tendangan.
  

PASAL 7  : KRITERIA UNTUK KEPUTUSAN

Hasil dari suatu pertandingan ditentukan oleh salah satu kontestan yang unggul Delapan Poin atau mendapat nilai lebih besar saat pertandingan berakhir atau mendapat keputusan HANTEI atau HANSOKU, SHIKAKU, atau KIKEN dijatuhkan pada salah satu kontestan.

1.  Tidak ada pertandingan perorangan yang berakhir seri, hanya dalam pertandingan beregu jika berakhir skor sama atau tanpa skor Wasit akan mengumumkan HIKIWAKE.

2.  Pada pertandingan perorangan jika waktu habis terjadi tidak ada skor atau terjadi skor seri, maka  keputusan  akan  dilakukan  pengambilan  suara  terbanyak  oleh  4  juri  dan  wasit, dimana masing masing mempunyai satu hak suara. keputusan diambil berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a.  Sikap, semangat bertarung dan kekuatan yang ditunjukkan oleh kontestan.
b.  Superioritas / kelebihan dari teknik dan taktik yang diperlihatkan.
c.  Kontestan mana yang mempunyai inisiatif menyerang  yang lebih dominan.

3.  Tim  pemenang  adalah  yang  memperoleh  angka  kemenangan  (Victory  Point).  Jika  kedua tim  memiliki  kemenangan  yang  sama,  maka  tim  yang  mempunyai  jumlah  skor  terbanyak (seluruh  skor  dalam  partai  pertandingan)  akan  dinayatakan  sebagai  pemenang,  dan perbedaan maksimum dari total point adalah 8.

4.  Jika  kedua  tim  memiliki  jumlah  kemenangan  dan  nilai  yang  sama,  maka  dilanjutkan dengan  partai  tambahan  dengan  Anggota  Tim  Yang  Mana  Saja  dan  apabila  masih  seri juga dilakukan prosedur HANTEI seperti pada pertandingan peroangan (butir 2 di atas).

5.  Pada pertandingan beregu putra satu tim memperoleh angka dan point kemenangan yang cukup, maka dinyatakan sebagai pemenang pada saat itu, dan pertandingan lanjutan tidak diperlukan.  

PENJELASAN

I. Ketika  memutuskan  hasil  pertandingan  melalui  voting  (HANTEI),  setelah  berakhirnya pertandingan,  wasit  akan  bergerak  ke  batas  area  dan  menyerukan  Hantei  diikuti  dengan tiupan  dua  nada  dari  peluitnya.  Para  juri  akan  menyatakan  pendapat  mereka  melalui bendera.  Pada  saat  yang  bersamaan  wasit  mengangkat  tangan  pada  sisi  yang  dianggap menang.  Wasit  akan  meniup  peluit  dengan  nada  kecil,  kembali  ke  posisi  semula  dan keputusan  mayoritas  Panel  akan  diumumkan  wasit.  Ia  kemudian  akan  mengindikasikan pemenang dalam cara yang normal.

PASAL 8  :  PERILAKU YANG DILARANG

Ada  dua  kategori  yang  dikelompokkan  sebagai  perilaku  yang  dilarang  yaitu  Kategori  1  dan
Kategori 2 ( C1 dan C2 )

KATEGORI 1 (C1) 

1. Melakukan  teknik  serangan  sehingga  menghasilkan  kontak  yang  kuat  /  keras,  walaupun serangan tersebut tertuju pada daerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan serangan kearah atau mengenai tenggorokan.

2. Serangan kearah lengan atau kaki , tenggorokan, persendian atau pangkal paha.

3.  Serangan kearah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.

4.  Teknik melempar / membanting yang berbahaya / terlarang yang dapat mencederai lawan.


KATEGORI 2 (C2) 

1. Berpura-pura atau melebih-lebihkan cedera yang dialami.

2. Keluar dari area pertandingan (JOGAI) yang tidak disebabkan oleh lawan.

3. Membahayakan  diri  sendiri  dengan  membiarkan  pertahanan  dirinya  terbuka  atau  tidak memperhatikan keselamatan  diri  atau tidak  mampu  untuk menjaga jarak yang  diperlukan untuk melindungi diri (MUBOBI).

4. Menghindari  pertandingan  yang  mengakibatkan  lawan  kehilangan  kesempatan  untuk memperoleh angka.

5. Passivity (tidak aktif) – tidak ada inisiatif serangan dalam bertarung.

6. Merangkul (memiting), bergumul (bergulat), mendorong dan menangkap lawan, mengadu dada dengan  dada  yang  berlebihan  tanpa  mencoba  untuk  melakukan  teknik  serangan susulan.

7. Melakukan teknik alamiah atau serangan yang pada dasarnya tidak dapat dikontrol untuk keselamatan lawan dan berbahaya, serta serangan-serangan yang tidak terkontrol.

8.  Melakukan serangan bersamaan dengan kepala, lutut atau sikut.

9. Berbicara  kasar  atau  memanasi  /  menggoda  lawan,  tidak  mematuhi  perintah  wasit, melakukan tindakan yang tidak pantas ke arah anggota / Panel Wasit, serta tindakan lain yang melanggar etika.

PENJELASAN 

I. Pertandingan karate adalah olah raga, oleh karena itu beberapa teknik yang berbahaya dilarang  dan  semua  teknik  harus  dikontrol.  Kontestan  dewasa  yang  terlatih  dapat melancarkan teknik pukulan yang memiliki kekuatan relatif pada area-area berotot seperti perut,  tapi  pada  kenyataannya  adalah  bahwa  kepala,  wajah,  leher,  dan  selangkangan dan  sendi  adalah  rawan  terhadap  luka.  Karenanya  semua  teknik  yang  dapat menyebabkan luka dapat menyebabkan hukuman, kecuali disebabkan oleh si penerima. Kontestan  harus  menunjukan  teknik-teknik  dengan  kontrol  dan  bentuk  yang  baik.  Jika tidak,  maka  apapun  teknik  yang  dilakukan  peringatan  dan  hukuman  harus  dijatuhkan. Khusus untuk pertandingan Cadet dan Junior harus mendapat kepedulian yang tinggi. 


II. KONTAK ARAH MUKA – SENIOR
Untuk  kontestan  Senior,  tidak  boleh  ada  cidera,  sentuhan  ringan,  terkontrol  dan  hanya sentuhan  ringan  terkontrol  kearah  muka,  kepala  dan  leher  yang  diperbolehkan. (tenggorokan tidak  boleh  disentuh  sama  sekali).  Apabila  kontak  ke  arah  muka  terlalu keras  dalam pandangan  wasit,  tetapi  tidak  mengurangi  kesempatan  kontestan  untuk menang,  maka  suatu peringatan  akan  diberikan  (CHUKOKU).  Jika  terjadi  kontak berikutnya  dengan  kondisi  yang sama,  maka  kontestan  akan  dikenai  KEIKOKU. Selanjutnya  bila  terjadi  kontak  yang  ketiga dengan  situasi  yang  sama  juga,  maka kontestan  akan  diberikan  hukuman  yang  lebih  berat HANSOKU  CHUI.  Pelanggaran berikutnya  yang  sama  meskipun  tidak  mengakibatkan  lawan kehilangan  kesempatan untuk menang, akan tetap menghasilkan HANSOKU. 

III. KONTAK ARAH MUKA – CADET DAN JUNIOR

Untuk  kontestan  Cadet  dan  Junior  semua  teknik  tangan  tidak  boleh  menyentuh  muka, kepala  dan  leher  (termasuk  face  mask).  Apapun  jenis  kontak  tidak  perduli  seberapa ringannya  akan  mendapat  hukuman  seperti  paragraph  2  diatas,  kecuali  hal  itu disebabkan oleh si penerima (MUBOBI). Sentuhan yang sangat ringan pada Tendangan Jodan  akan  mendapatkan  skor  dan  harus  memenuhi  6  kriteria.  Bila  lebih  dari  sentuhan kulit  maka  peringatan  atau  pinalti  dapat  diberikan  kecuali  diakibatkan  oleh  penerima (MUBOBI) 

IV. Wasit harus terus menerus mengamati kontestan yang terluka. Satu penundaan  singkat diberikan  akibat  gejala  luka  seperti  hidung  berdarah  terus  berkembang.  Pengamatan harus  dilakukan  untuk  mengantisipasi  upaya  kontestan  untuk  memperburuk  luka  ringan sebagai  alasan  agar  memperoleh  keuntungan.  Contoh  dari  ini  adalah  mengembuskan nafas  terus  menerus  melalui  hidung  berdarah  tersebut  atau  mengusap  wajah  secara kasar.    


V. Luka  yang  sudah  ada  sebelumnya  dapat  menciptakan  gejala  yang  di  luar  proporsi  dari derajat  yang  sebenarnya  terjadi,  dan  wasit  harus  mempertimbangkan  ini  ketika mempertimbangkan  hukuman  untuk  kontak  yang  kelihatannya  berlebihan.  Sebagai contoh kontak yang dilakukan dengan ringan akan menimbulkan luka yang berlanjut dari luka yang sebelumnya.  Sebelum dimulainya pertandingan, pengawas area pertandingan harus memeriksa  kartu kesehatan  dan  memastikan  bahwa  para  kontestan  adalah  layak untuk  bertanding.    Wasit  harus  juga  diberi  tahu  jika  satu  kontestan  sedang  dalam perawatan karena luka. 


VI. Kontestan  yang  berprilaku  over-reakting  terhadap  kontak  ringan,  dalam  usaha  untuk membuat  wasit  menghukum  lawan  seperti  memegang  muka  lawan,  menjatuhkan  diri akan segera diperingati atau di hukum. 


VII. Berpura-pura  terluka,  yang  sebenarnya  tidak  adalah  pelanggaran  serius  terhadap peraturan.  Shikkaku  akan  dikenakan  kepada  kontestan  yang  berpura-pura  terluka misalnya ketika seperti terjatuh dan terguling dilantai dan tidak didukung oleh fakta yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh dokter netral.   


VIII. Melebih-lebihkan satu luka yang memang ada dianggap tidak terlalu serius adalah suatu perilaku  yang  tidak  dapat  diterima  dan  meskipun  pertama  kali  dilakukan  akan  diberikan hukuman  HANSOKU  CHUI.  Melebih-lebihkan  suatu  luka  yang  lebih  serius  seperti berguling guling di lantai, jatuh ke lantai, berdiri dan jatuh lagi ke lantai dan lainnya akan menerima  HANSOKU  tergantung  seberapa  keras  serangan  yang  diterima  kontestan tersebut 


IX. Kontestan yang menerima SHIKKAKU karena berpura-pura terluka akan ditarik dari area pertandingan  dan  langsung  diserahkan  ke  komisi  kesehatan  yang  segera  mengadakan pemeriksaan  kontestan.  Komisi  kesehatan  akan  menyerahkan  laporan  kesehatannya sebelum  berahirnya  kejuaraan,  sebagai  bahan  pertimbangan  untuk  komisi  wasit. Kontestan  yang  berpura-pura  terluka  akan  dijatuhi  hukuman  berat  sampai  tahap  dan termasuk penangguhan seumur hidup bagi pelanggaran terulang-ulang tersebut. 


X. Tenggorokan khususnya adalah daerah rentan dan meskipun kontak yang sangat ringan akan diperingatkan atau dihukum, kecuali karena kesehatan penerima. 


XI. Teknik melempar dapat dibagi ke dalam dua jenis :  


(a)   Teknik menyapu kaki karate konvensional yang sudah mapan seperti De Ashi Barai, ko  Uchi  Gari  dan  sebagainya  dimana  lawan  disapu,  sehingga  kehilangan keseimbangan  atau  dilempar  tanpa  di  pegang    terlebih  dahulu  dan  lemparan  yang mengharuskan lawan untuk di pegang dulu selagi aksi lemparan ini dilakukan.  

(b)  Melempar  atau  bantingan  tidak  boleh  diatas  pinggul  dan  lawan  harus  dipegang, sehingga  pendaratan  yang  aman  dapat  dilakukan.  Lemparan  melalui  punggung seperi Seio Nage, Kata Guruma dan lain-lain adalah dinyatakan telarang, lemparan kearah atas seperti Tomeo Nage, Sumi Gaeshi dan lain-lain. Jika satu lawan terluka sebagai akibat lemparan, maka Panel Wasit akan memutuskan satu hukuman. 

XII. Teknik  tangan  terbuka  terhadap  muka  adalah  dilarang,  karena  dapat  membahayakan penglihatan kontestan. 


XIII. JOGAI berhubungan dengan situasi di mana kaki kontestan, atau bagian lain dari tubuh, menyentuh  lantai  di  luar  wilayah  pertandingan.  Pengecualian  adalah  ketika  kontestan secara fisik didorong atau terlempar keluar oleh lawan. Peringatan harus diberikan untuk JOGAI  pertama  kali.  Definisi  untuk  JOGAI  tidak  lagi  "  berulang  kali  keluar  ",  tetapi hanya "keluar tidak disebabkan oleh lawan ".  Apabila  waktu  kurang  dari  sepuluh  detik,  Wasit  akan  memberikan  minimum HANSOKU Chui secara langsung pada pelaku. 


XIV.  Seorang  kontestan  yang  melancarkan  teknik  skor,  kemudian  keluar  dari  area,  sebelum wasit  meneriakkan  yame,  akan  diberikan  nilai  skor  dan  jogai  tidak  akan  dikenakan,  jika teknik yang  dilancarkan tidak bernilai skor maka jogai akan dikenakan. 


XV. Jika AO  keluar  yang  diakibatkan  serangan  (jogai)  setelah  AKA  memperoleh  skor kemudian  yame  maka  AO  keluar  tidak  dicatat,  tetapi  jika  AO  keluar  atau  sudah  keluar pada saat  AKA  membuat  skor  (dimana  AKA  tetap  di  dalam  area),  skor  untuk  AKA  dan jogai untuk AO diberikan. 


XVI.  Adalah penting untuk mengerti “AVOIDING COMBAT” adalah situasi dimana kontestan menghalangi kesempatan lawannya untuk mendapatkan skor dengan prilaku membuang buang  waktu.  Kontestan  yang  terus-menerus  mundur  tanpa  perlawanan  efektif  atau menghilangkan  kesempatan  lawan  untuk  membuat  skor  seperti  merangkul  yang  tidak perlu atau sengaja keluar area akan diperingati atau dihukum. Ini biasanya sering terjadi pada detik-detik terakhir dari suatu pertandingan.


(a)  Jika serangan terjadi dalam 10 detik atau lebih dari waktu pertandingan yang tersisa, maka wasit akan memberi peringatan pada pelanggar. Jika telah terjadi pelanggaran kategori 2 sebelumnya,  akan mengakibatkan hukuman.

(b)  Tapi  jika  tinggal  kurang  dari  10  detik  tersisa,  wasit  akan  menghukum  kontestan dengan  HANSOKU  CHUI  (meskipun  sebelumnya  belum  mendapatkan  kategori  2 KEIKOKU). Jika sebelumnya telah terjadi pelanggaran kategori 2 HANSOKU CHUI, wasit akan menghukumandengan HANSOKU dan memberikan kemenangan kepada pihak  lawan,  meskipun  demikian  Wasit  harus  memastikan  bahwa  kontestan  tidak mundur  karena  kontestan  bertindak  dalam  cara  yang  tidak  seharusnya  atau  cara yang berbahaya dimana pelaku harus diperingati atau dihukum.

XVII.  Passivity (ketidak  aktifan)  adalah  suatu  situasi  dimana  seorang  kontestan  atau keduanya  tidak  melakukan  suatu  usaha  untuk melancarkan  teknik  serangan  /  serangan balasan melewati batas waktu yang wajar. 


XVIII. Satu contoh dari MUBOBI adalah dimana kontestan melancarkan serangan yang bertubi-tubi tanpa menghiraukan keselamatan dirinya, beberapa kontestan menerjangkan dirinya melakukan  pukulan  panjang  dan  tidak  mampu  menagkis  serangan  balasan.    Serangan terbuka  seperti  itu  merupkan  serangan  Mubobi  dan  tidak  menghasilkan  skor.  Seperti taktik  gerakan  sandiwara,  banyak  kontestan  memutar  dirinya  dengan  segera  setelah menunjukan  serangan  /  skor,  tujuan  dan  tingkatan  tersebut  adalah  untuk  menarik perhatian wasit terhadap teknik mereka. Mereka kehilangan perlindungan dan kesadaran terhadap lawannya yang akan menyerang, ini merupakan tindakan MUBOBI. Seharusnya penyerang  yang  menerima  kontak  yang  berlebihan  dan  atau  terjadi  cedera  yang disebapkan  oleh  kesalahannya.  Wasit  kan  memberikan  kategori  2,  peringatan  atau hukuman dapat memberikan keringganan hukuman kepada lawannya. 


XIX.  Setiap  prilaku  tidak  wajar/sopan  yang  dari  satu  anggota  delegasi  dapat  mengakibatkan diskualifikasi peserta. Keseluruhannya tim atau delegasi dari turnamen.  



PASAL 9 : PERINGATAN DAN HUKUMAN


CHUKOKU :
Chukoku  diberikan  pada  pelanggaran  kecil  yang  dilakukan  pertama kali sesuai katagori pelanggaran (C1 atau C2).

KEIKOKU :
Keikoku diberikan  pada  pelanggaran  kecil  ke  dua  kali  pada  suatu katagori  atau  pada  pelanggaran  yang  belum  cukup  serius  untuk mendapat HANSHOKU-CHUI.

HANSHOKU-CHUI   :
Ini  adalah  peringatan  untuk  diskualifikasi  yang  biasanya  dikenakan pada pelanggaran dimana KEIKOKU sebelumnya telah diberikan atau dapat  dikenakan  lansung  untuk  pelanggaran  yang  serius,  dimana hukuman HANSOKU belum tepat diberikan.

HANSOKU :
Hukuman  diskualifikasi  yang  diberikan  seiring  pelanggaran  yang sangat  serius  atau  ketika  satu  HANSHOKU-CHUI  telah  diberikan. Pada  pertandingan  beregu  pemain  yang  mengalami  luka  akan menerima delapan angka, dan lawannya mendapat angka Nol.

SHIKAKU :
Ini  adalah  suatu  diskualifikasi  dari  turnamen,  kompetisi  atau pertandingan,  dalam  hal  menentukan  batasan  hukuman  SHIKAKU harus  dikonsultasikan  dengan  Komisi  Wasit.  SHIKAKU  dapat diberlakukan  jika  kontestan  melakukan  tindakan  :  Mengabaikan perintah  wasit,  menunjukan  kebencian  /  tindakan  tidak  terpuji, merusak prestise dan kehormatan Karate-do atau jika tindakan lainnya dianggap  melanggar  aturan  dan  semangat  turnamen.  Pada pertandingan  beregu  anggota  tim  dapat  menerima  SHIKAKU,  timnya menjadi nol dan tim lawan akan mendapat tambahan delapan angka.

PENJELASAN  

I. Ada  tiga  tingkatan  dari  peringatan;  CHUKOKU,  KEIKOKU  dan  HANSOKU  CHUI. Peringatan  adalah  pemberitahuan  kepada  kontestan  agar  sadar  akan  adanya pelanggaran  dari  peraturan  pertandingan,  tapi  tanpa  diberikan  hukuman  secara langsung.

II. Ada  dua  tingkatan  dari  penalty  /  hukuman;  HANSOKU  dan  SHIKAKU,  keduanya membuat kontestan yang melanggar aturan akan didiskualifikasi dari:
(a)  pertandingan (HANSOKU)  
(b)  dari Turnamen (SHIKAKU) dengan kemungkinan larangan bertanding dalam jangka waktu tertentu.

III. Hukuman kategori  1 dan 2   tidak saling berakumulasi silang.

IV. Satu hukuman dapat secara langsung dijatuhkan pada satu pelanggaran peraturan tetapi sekali diberikan, pengulangan kategori itu harus disertakan dengan bertambahnya tingkat peringatan  dan hukuman  yang  dijatuhkan.  Misalnya  tidak  mungkin  untuk  memberikan peringatan  atau hukuman  untuk  kontak  yang  berlebihan  dan  kemudian  memberikan peringatan untuk kontak berlebihan yang kedua.

V. CHUKOKU  diberikan  dimana  telah  terjadi  pelanggaran  kecil  dari  aturan,  tapi  peluang kontestan  untuk  menang  tetap  tidak  berkurang  (dalam  pandangan  para  juri)  oleh kesalahan lawan.

VI. KEIKOKU biasanya diberikan dimana potensi kontestan untuk menang berkurang sedikit (dalam pandangan para Juri) oleh kesalahan lawan.

VII. HANSHOKU-CHUI  diberikan  dimana  potensi  kontestan  untuk  menang  menjadi  serius berkurang (dalam pandangan para Juri)  oleh kesalahan lawan.

VIII. HANSOKU diberikan dimana potensi kontestan untuk menang benar-benar serius hilang(dalam pandangan para Juri)  oleh kesalahan lawan.

IX. Setiap peserta  yang  menerima  HANSOKU  karena  menyebabkan  luka  dan  yang  dalam pandangan para Juri dan Tatami Manager dianggap bertindak sembrono atau berbahaya atau kontestan  yang  dianggap  tidak  memilki  kemampuan  kontrol  yang  penting dibutuhkan untuk pertandingan WKF. Hal ini akan dilaporkan pada Komisi Wasit. Komisi Wasit akan memutuskan apakah kontestan itu akan ditarik dari seluruh pertandingan dan atau pertandingan berikutnya.

X. SHIKAKU  dapat  dikenakan  secara  langsung  tanpa  peringatan  apapun  sebelumnya. Kontestan tanpa berbuat kesalahan dapat menerima SHIKAKU jika pelatih atau anggota yang  tidak  bertanding  dari  delegasi  kontestan  berperilaku  merusak  prestise  dan kehormatan Karate-do. Jika wasit percaya bahwa satu kontestan telah bertindak secara tidak  terpuji  tanpa  menghiraukan  apakah  luka  fisik  telah  terjadi  atau  belum,  maka SHIKAKU dan bukan HANSOKU merupakan hukuman yang tepat.

XI. Suatu SHIKAKU harus diumumkan kepada public. 


PASAL 10  : LUKA & KECELAKAAN DALAM PERTANDINGAN

1. KIKEN  atau  mengundurkan  diri  adalah  keputusan  yang  diberikan  ketika  satu  atau beberapa  kontestan  tidak  /  gagal  hadir  ketika  dipanggil,  tidak  mampu  melanjutkan, meninggalkan  pertandingan  atau  menarik  diri  atas  perintah  wasit.  Alasan  meninggalkan pertandingan ini bisa karena cidera yang tidak disebabkan oleh tindakan lawan.

2. Di dalam kumite perorangan jika dua kontestan melukai satu sama lain atau menderita dari  efek  luka  yang  diderita  sebelumnya  atau  dinyatakan  oleh  dokter  turnamen  tidak mampu  melanjutkan  pertandingan,  pertandingan  akan  dimenangkan  oleh  pihak  yang mengumpilkan  nilai  terbanyak.  Jika  skornya  sama  maka  diputuskan  HANTEI.  Didalam kumite  beregu  wasit  akan  mengumumkan  seri  (HIKIWAKE)  dan  dilanjutkan  dengan pertandingan  tambahan,  jika  jumlah  kemenangan  dan  nilai  (skor)  sama  akan  diputuskan dengan Hantei.

3. Satu kontestan yang luka yang telah dinyatakan tidak layak untuk bertanding oleh dokter turnamen tidak dapat bertanding lagi dalam turnamen tersebut.

4. Seorang  kontestan  yang  terluka  dan  memenangkan  pertandingan  melalui  diskualifikasi (Hansoku) karena luka, tidak diperbolehkan untuk bertanding lagi tanpa ijin dokter. Jika ia terluka, dia dapat menang untuk kedua kalinya melalui diskualifikasi tapi segera ditarik dari pertandingan kumite dalam turnamen itu.

5. Jika  kontestan  terluka,  pertama  wasit  harus  segera  menghentikan  pertandingan  dan selanjutnya  memanggil  dokter.  Dokter  berwenang  untuk  memberikan  diagnosa  dan mengobati luka saja.

6. Seorang  kontestan  yang  terluka  saat  pertandingan  berlangsung  dan  memerlukan perawatan  medis  akan  diberikan  3  menit  untuk  menerima  perawatan  tersebut.  Jika perawatan  tidak  selesai  dalam  waktu  yang  telah  diberikan  Wasit  akan  menyatakan kontestan  tidak  fit  untuk  melanjutkan  pertarungan  (pasal  13  paragraf  9d)  atau perpanjangan waktu akan diberikan.

7. Kontestan  yang  terjatuh,  terlempar  atau  KO  dan  tidak  dapat  berdiri  atas  kedua  kakinya dengan  segera  dalam  waktu  10  detik,  dinyatakan  tidak  layak  untuk  melanjutkan pertarungan dan  secara  otomatis  akan  ditarik  dari  semua  pertandingan  kumite  didalam turnamen  itu. Dalam hal  kontestan  terjatuh,  terlempar  atau  KO  dan  tidak  dapat  berdiri diatas  kedua kakinya dengan segera,  wasit  akan  memberi  sinyal  kepada  pencatat  waktu untuk  memulai penghitungan 10 detik  dengan  meniup  peluitnya  dan  mengangkat  tangan dan  pada  waktu  yang bersamaan dokter dipanggil  sesuai  poin  5  diatas.  Pencatat  waktu menghentikan  perhitungan waktu  jika wasit telah mengangkat  tangannya.    Dalam  segala kondisi  pada  saat  penghitungan waktu  10 detik dimulai dokter  sudah  dipanggil  untuk memeriksa kontestan. Pada kejadian peraturan 10 detik jatuh, kontestan dapat diperiksa di dalam area matras.

PENJELASAN

I  Jika  dokter  menyatakan  kontestan  tidak  layak  bertanding,  catatan  tentang  hal  tersebut harus  dibuat  pada  kartu  pantauan  kontestan.  Tingkat  keadaan  tidak  fit  harus  dijelaskan pada Panel Wasit.

II. Seorang kontestan dapat menang melalui satu diskualifikasi dari lawan karena akumulasi kesalahan  kecil.  Mungkin  pemenang  tidak  mengalami  luka  yang  berarti.  Kemenangan kedua  dari  kontestan  berdasarkan  hal  yang  sama  akan  mengarah  pada  penarikan  diri pemenang,  walaupun  secara  fisik  ia  mampu  melanjutkan  pertandingan  (pengunduran diri)

III. Jika  kontestan  cidera  atau  terluka  dan  membutuhkan  perawatan  medis  HANYA  WASIT yang  boleh  memanggil  dokter  pertandingan  dengan  cara  mengangkat  tangan  dan meneriakan kata “Dokter”!! atau “Medis”!! 

IV. Jika  kontestan  masih  memungkinkan  untuk  berjalan  maka  perawatan  medis  harus dilakukan diluar area pertandingan.

 V. Dokter  wajib  membuat  rekomendasi  keselamatan  hanya  yang  berkaitan  dengan pengaturan medis yang benar dari luka kontestan tersebut.

VI. Ketika menerapkan peraturan 10 detik, perhitungan waktu akan dilakukan oleh pencatat waktu  yang  ditunjuk  untuk  tujuan  khusus  ini.  Tanda  peringatan  akan  dibunyikan  mulai detik ke-7 diikuti bel akhir pada detik ke-10. Pencatat waktu akan memulai penghitungan atas perintah wasit. Pencatat waktu akan berhenti ketika peserta bangkit / berdiri full dan wasit mengangkat tangannya.

VII. Para Juri akan memutuskan pemenang berdasarkan KIKEN, HANSOKU atau SHIKAKU sesuai dengan kasus yang terjadi. 

VIII. Dalam  pertandingan  beregu,  anggota  tim  yang  menerima  KIKEN  mendapat  angka  nol dan tim lawan mendapatkan tambahan delapan angka. 


PASAL 11  : PROTES RESMI

1. Tidak Seorang pun boleh memprotes penilaian pada anggota Panel Wasit.

2. Jika  prosedur  wasit  terlihat  bertentangan  dengan  peraturan,  presiden  dari  federasi  atau wakil resmi adalah satu-satunya pihak yang diperbolehkan menyatakan protes
.
3. Protes  akan  berbentuk  laporan  tertulis  diserahkan  segera  setelah  pertandingan,  dimana protes  dilayangkan  itu  selesai  (satu-satunya  pengecualian  untuk  ini  adalah  protes  yang berkaitan  dengan  kesalahan  administrasi,  pengawas  area  pertandingan  harus  diberitahu segera kesalahan administrasi telah terdeteksi).

4. Protes harus diserahkan kepada juri banding. Pada waktunya juri banding akan meninjau isi  yang  mengarah  pada  keputusan  yang  diprotes.  Setelah  mempertimbangkan  semua fakta yang ada, mereka akan membuat laporan dan menjadi wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

5. Protes  yang  berkaitan  dengan  penerapan  aturan  khusus  dibuatkan  dan  diajukan  sesuai dengan  prosedur  pengaduan  yang  ditentukan  oleh WKF  EC.  Protes  ini  harus  diserahkan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh petugas wakil dari tim atau kontestan.

6. Protes harus mendepositokan sejumlah uang sebagaimana disepakati oleh WKF EC dan bersamaan dengan pembayaran, protes yang diajukan harus disetujui oleh juri banding.

7. Komposisi Juri Banding
Juri  banding  adalah  gabungan  dari  3  wasit  senior  yang  ditunjuk  oleh  Komisi Wasit  (RC), tidak  dibolehkan  2  anggota  dari  Negara  yang  sama.  Bila  terjadi  situasi  conflict  of  interst, dimana anggota juri banding memiliki kesamaan Negara serta hubungan famili atau darah secara  hukum  dengan  semua  bagian  yang terlibatdalam  incident  yang  diprotes termasuk Panel Wasit yang terlibat, maka RC harus juga menunjuk 3 anggota tambahan yang diberi urutan  1  sampai  dengan  3  dimana  secara  otomatis  akan  mengganti  setiap  anggota  juri banding.

8. Protes Evaluasi Banding
Merupakan kewajiban dari pihak yang menerima protes, menyampaikannya ke juri banding dan mendepositkan uang protes  ke bendahara. Setelah protes disampaikan juri banding segera melakukan investigasi dan penelitian yang dibutuhkan, sebagaimana yang mereka protes,  sebagai  bahan pertimbangan  yang  diperlukan  untuk  menemukan  kebenaran protes,  setiap  anggota  juri  banding diwajibkan  memberikan  hasil  keputusan  terhadap keabsahan dari protes, dan tidak boleh ada yang tidak memberikan pertimbangan.

9. Protes Ditolak
Jika protes ditemukan tidak valid, juri banding akan menunjuk salah seorang anggotanya untuk menyampaikan kepada pihak yang protes bahwa protes telah, kemudian menuliskan kata “ditolak” didalam dokumen asli, dan harus ditanda tangani oleh semua anggota  Juri Banding,  dimana  sebelumnya  deposit  sudah  diterima  oleh  bendahara  dan  diteruskan  ke Sekretaris Jenderal.

10. Protes diterima
Jika  protes  diterima,  Juri  Banding  akan  meneruskan kepada OC  dan  Komisi Wasit  untuk mengambil  langkah-langkah  yang  paraktis  untuk  menormalisir  keadaan,  termasuk kemungkinan :
•  Merubah hasil keputusan yang controversial dengan peraturan.
•  Merubah hasil dari pertandingan didalanm pool pada saat sebelum terjadinya incident.
•  Mengulangi pertandingan yang menyebabkan terjadinya incident
•  Membuat  rekomendasi  kepada  Komisi  Wasit  yang  menyatakan  bahwa  Panel  Wasit yang terlibat sudah dievaluasi untuk dikoreksi atau diberi sanksi. Merupakan tanggung jawab dari Juri Banding untuk mengambil keputusan yang bijaksana dalam  dengan  cara  yang  tepat  mengambil  tindakan  yang  akan  mengganggu  jalannya pertandingan,  mengulangi  proses  eliminasi  adalah  pilihan  akhir  untuk  keamanan  dan mendapatkan hasil yang fair. Juri  Banding  akan  menunjuk  satu  dari  anggotanya  yang  akan  menyampaikan  kepada pihak yang protes bahwa protes diterima, dan menuliskan kata DITERIMA pada dokumen asli,  yang  ditanda  tangani  oleh  masing-masing  juri    banding,  uang  yang  didepositkan sebelumnya  akan  dikembalikan  oleh  bendahara,  dan  dokumen  protes  akan  diteruskan kepada Sekretaris Jenderal.

11. Laporan Kasus.
Selain  menangani  kasus  seperti  yang  diuaraikan  diatas,  Juri  Banding  akan  membuat laporan peristiwa yang diprotes, yang menjelaskan tentang penemuan-penemuan mereka dan  menyampaikan alasan-alasan  kenapa  protes  diterima  atau  ditolak,  laporan  harus ditanda tangani oleh anggota dari Juri Banding, dan dikirimkan ke Sekretaris Jenderal.

12. Wewenang dan Batasan
Keputusan Juri Banding adalah Final, tidak bisa di ganggu gugat, hanya bisa digugurkan oleh Keputusan Executive Committee. Juri  Banding  tidak  bisa  menjatuhkan  sanksi  atau  hukuman, fungsi  mereka  hanya menyampaikan  keputusan  terhadap  kasau  protes  dan  tindakan  yang dibutuhkan  dari  RC dan  OC  untuk  mengambil  tindakan  perbaikan  dan  meralat  semua prosedur  perwasitan yang bertentangan dengan peraturan.

PENJELASAN 

I. Protes harus memuat nama kontestan, Panel Wasit yang memimpin dan perincian yang dijadikan  protes.  Tidak  semua  protes  akan  diterima  sebagai  protes  resmi.  Alat pembuktian validitas protes berada dipihak pemrotes.

II. Protes  akan  ditinjau  oleh  Juri  Banding  dan  bagian  dari  tinjauan  ini  Juri  Banding  akan mempelajari  bukti  yang  diserahkan  untuk  mendukung  protes.  Juri  Banding  juga  dapat mempelajari  video  resmi  dan  menanyakan  kepada  pengawas  area  pertandingan  dalam usaha untuk memeriksa validitas protes yang objektif.

III. Jika protes dinyatakan oleh Juri Banding sah, tindakan semestinya akan diambil. Sebagai tambahan, langkah-lanhkah itu akan diambil untuk menghindari pengulangan kejadian di pertandingan berikutnya. Dana yang diperoleh akan disimpan oleh Bagian Keuangan. 

IV. Jika  protes  oleh  Juri  Banding  dinyatakan  tidak  valid,  itu  akan  ditolak  dan  deposit  akan
diserahkan kepada WKF.

V. Pertandingan  yang  berlangsung  tidak  akan  ditunda  walaupun  protes  resmi  sedang disiapkan. Adalah tanggung jawab dari arbitrator untuk memastikan bahwa pertandingan dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan pertandingan.

VI. Dalam  hal  kesalahan  administrasi  selama  pertandingan  berlangsung,  pelatih  dapat memberitahukan langsung kepada pengawas area pertandingan. Selanjutnya pengawas area pertandingan akan memberitahu wasit. 


PASAL 12  : TUGAS DAN KEWAJIBAN

KOMISI WASIT :

Wewenang dan Tugas KOMISI Wasit adalah sebagai berikut:

1. Memastikan  persiapan  yang  benar  untuk  setiap  turnamen  dengan  berkonsultasi  dengan komite  pelaksana,  dalam  kaitan  dengan  pengaturan  area  pertandingan,  kesiapan  semua peralatan  dan  fasilitas  yang  diperlukan  pelaksanaan  pertandingan  dan  pengawasan pertandingan persiapan keselamatan dan keamanan dan lain-lain.

2. Menunjuk  dan  menugaskan  TATAMI  MANAGER  (Wasit  Kepala)  pada  area  /  wilayah masing-masing,  bertindak  dan  mengambil  tindakan  yang  mungkin  diperlukan  dengan laporan dari pengawas area pertandingan.

3. Mengawasi dan mengkoordinasi kinerja keseluruhan dari petugas perwasitan.

4. Memilih petugas pengganti bila diperlukan.

5. Memeriksa  dan  membuat  keputusan  akhir  pada  masalah  teknis  alami  yang  mungkin
muncul saat pertandingan dan untuk hal-hal yang belum  ada dalam peraturan. 

TATAMI MANAGER

Kekuasaan dan tugas TATAMI MANAGER adalah sebagai berikut 

1.  Mendelegasikan,  menunjuk  dan  mengawasi  wasit  dan  juri,  untuk  semua  pertandingan  di area yang berada dibawah pengawasan mereka.

2.  Mengawasi  kinerja  dari  wasit  dan  juri  di  area  mereka  dan  memastikan  bahwa  petugas yang ditunjuk mampu melaksanakan tugas yang diberikan.

3.  Memerintahkan  wasit  menghentikan  pertandingan  ketika  MATCH  SUPERVISOR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan.

4.  Menyiapkan  laporan  tertulis  harian  tentang  kinerja  dan  setiap  petugas  dibawah pengawasannya serta rekomendasi pada Komisi Wasit.

WASIT 

Kekuasaan Wasit sebagai berikut :

1.  Wasit  (  SHUSHIN  )  mempunyai  kekuasaan  untuk  melaksanakan  pertandingan  termasuk
pengumuman memulai, menunda dan mengakhiri dari pertandingan.

2.  Memberikan skor, berdasarkan keputusan Juri

3.  Menghentikan pertandingan apabila pada pandangan wasit terjadi skor, pelanggaran, atau
memastikan keselamatan dari kontestan

4.  Meminta konfirmasi dari para Juri, pada pandangan wasit, memberikan dasar kepada para
Juri untuk mengevaluasi kembali peringatan atau hukuman yang dikeluarkan.

5.  Menjelaskan kepada Tatami Manager, Komisi Wasit atau Juri Banding  jika perlu tentang
dasar dari pemberian keputusan yang diambil.

6.  Menjatuhkan hukuman dan mengeluarkan peringatan.

7.  Memperoleh dan melaksanakan semua pandangan / keputusan juri.

8.  Mengumumkan  dan  memulai  babak  tambahan  apabila  diperlukan  pada  pertandingan beregu.

9.  Memimpin  pengambilan  suara  dari  para  juri  termasuk  suara  wasit  (HANTEI)  dan mengumumkan hasilnya.

10.  Menetapkan hasil seri.

11.  Mengumumkan pemenang.

12.  Wewenang  dari  wasit  tidak  terbatas  pada  area  pertandingan,  tapi  juga  pada  seluruh perimeter area pertandingan.

13.  Wasit akan membuat semua perintah dan membuat semua pemberitahuan.


JURI

Kekuasaan Juri (FUKUSHIN) adalah sebagai berikut :
1.  Memberikan  sinyal untuk nilai (skor), peringatan, dan hukuman.

2.  Mempraktekkan satu hak untuk memilih pada keputusan  yang akan diambil. 

Juri  dengan  hati-hati  mengamati  tindakan  dari  kontestan  dan  memberi  sinyal  pada  Wasit,seperti pendapat dalam kasus-kasus  berikut:

a.  Ketika kontestan membuat nilai (skor).

b.  Ketika  seoarang  kontestan  terlihat  akan  atau  telah  melakukan  tindakan  atau  teknik  yangterlarang.

c.  Ketika kontestan terlihat terluka atau sakit, atau tidak mampu melanjutkan pertandingan.

d.  Ketika kedua atau salah satu dari kontestan telah bergerak keluar dari area pertandingan.

e.  Dalam kasus lain jika dipandang perlu untuk menarik / meminta perhatian wasit.


PENGAWAS PERTANDINGAN (MATCH SUPERVISOR) 

Match  Supervisor  (Kansa)  akan  menolong  Tatami  Manager  dengan  memperhatikan pertandingan  atau  ronde  yang  sedang  berlangsung.  Jika  keputusan  dari  Wasit  dan/atau  Juri tidak  sesuai  dengan  peraturan  pertandingan,  Match  Supervisor  segera  menaikkan  bendera merah  dan  membunyikan  peluit.  Tatami  Manager  akan  memerintahkan  wasit  untuk menghentikan  pertandingan  atau  ronde  dan  mengoreksi  kesalahan.  Catatan  dari  hasil pertandingan  akan  menjadi  catatan  resmi  setelah  ditanda  tangani  oleh  Match  Supervisor. Sebelum  pertandingan  dimulai,  Match  Supervisor  akan  memastikan  bahwa  kontestan  sudah menggunakan perlengkapan yang diizinkan.

PENGAWAS NILAI (SKOR) 

Pengawas  nilai  (skor)  akan  mencatat  hasil  yang  dilaksanakan  oleh  wasit  dan  pada  saat bersamaan mengawasi para pencatat waktu dan pencatat skor yang ditunjuk.

PENJELASAN 

I. Ketika dua juri atau lebih memberi signal atau mengindikasikan satu nilai bagi kontestan yang  sama,  wasit  akan  menghentikan  pertandingan  dan  memberikan  keputusan  yang sesuai.  Kalau  wasit  gagal  menghentikan  pertandingan,  Match  Supervisor  akan mengangkat bendera merah dan membunyikan peluit. 


II. Ketika dua juri atau lebih memberi signal atau mengindikasikan satu skor pada kontestan yang  sama,  wasit  harus  menyetop  pertandingan  dan  mengumumkan  keputusan  yang diambil para juri 


III. Ketika wasit akan menghentikan pertandingan dikarenakan signal yang diberikan dua juri atau lebih, dia akan meneriakkan yame bersamaan signal tangan yang  ditentukan. Dan para Juri memberi signal sesuai opini mereka dan wasit membuat keputusan yang mana telah disepakati dua juri atau lebih. 


IV. Pada  saat  dua  kontestan  memperoleh  Skor,  Peringatan  atau  hukuman  yang diindikasikan  oleh  dua  juri  atau  lebih,  maka  kedua  kontestan  akan  diberikan  Skor, peringatan atau hukuman. 


V. Jika seorang kontestan memperoleh nilai, peringatan, hukuman yang tidak sama dari dua orang  juri  atau  lebih  maka  yang  akan  diberikan  adalah  yang  terendah  (jika  tidak  ada mayoritas dalam kasus diberikan oleh 3 atau 4 orang juri) 


VI. Jika  ada  yang  mayoritas  dalam  kasus  pada  penjelasan  V  di  atas  maka  keputusan mayoritas  lah  yang  akan  diberikan,  meskipun  tingkatan  nilai,  peringatan,  atau  hukuman itu lebih tinggi atau pun lebih rendah dari keputusan lainnya. 


VII. Dalam HANTEI, wasit dan keempat orang juri masing-masing memiliki satu hak suara.  


VIII. Peran  Match  Supervisor  adalah  untuk  memastikan  bahwa  pertandingan  atau  ronde dilaksanakan  sesuai  dengan  peraturan  pertandingan.  Dia  tidak  mempunyai  hak  suara atau  wewenang  dalam  pemberian  nilai  atau  jika  jogai  terjadi.  Satu-satunya  tanggung jawabnya adalah dalam hal prosedur. 


IX. Dalam  kasus  dimana  wasit  tidak  mendengar  bel  tanda  akhir  pertandingan,  pengawas skor akan meniup peluit. 


X. Ketika  menjelaskan  dasar  keputusan  setelah  pertandingan,  para  Juri  hanya membicarakan kepada pengawas area pertandingan atau komisi wasit atau juri banding, selain itu tidak membicarakan kepada siapapun juga. 


PASAL 13 : MEMULAI, MENUNDA DAN MENGAKHIRI PERTANDINGAN


1.  Istilah  dan  gerakan  isyarat  yang  digunakan  oleh  wasit  dan  juri  dalam  pelaksanaan  satu pertandingan akan dispesifikasikan dalam apendiks 1 dan 2.

2.  Wasit dan Juri akan mengambil posisi mereka diikuti saling  memberi hormat (menunduk) antara  peserta,  wasit  kemudian  akan  meneriakkan  SHOBU  HAJIME  dan  pertandingan segera dimulai.

3. Wasit akan menghentikan pertandingan dengan meneriakkan YAME, jika perlu wasit akan memerintahkan kontestan untuk mengambil posisi awal mereka (Moto No Ichi).

4. Wasit kembali ke posisi semula, para juri mengindikasikan pendapat mereka melalui satu signal. Untuk  memberikan  sebuah  skor  Wasit  mengidentifikasi  pemain  yang  telah mencetak skor (AKA atau AO), wilayah yang diserang dan kemudian menghadiahkan skor yang  relevan  dengan  menggunakan  gesture  yang  telah  ditentukan.  Wasit  kemudian memulai lagi pertandingan dengan berseru  TSUZUKETE HAJIME.

5. Ketika satu kontestan telah unggul delapan poin dalam pertandingan, wasit kemudian akan berseru  YAME  dan  memerintahkan  kontestan  untuk  kembali  keposisi  semula  termasuk wasit. Pemenangnya  kemudian  dinyatakan  atau  diindikasikan  oleh  wasit  dengan mengangkat  tangan pada  sisi  /  pihak  yang  menang  dan  menyerukan  AO  (AKA)  NO KACHI. Pertandingan berakhir pada saat itu.

6. Ketika  waktu telah  habis  kontestan  dengan  nilai  yang  paling  banyak,  dinyatakan  sebagai
pemenang  yang  ditandai  oleh  wasit  denangan  mengangkat  tangan  kearah  pihak  yang
menang dan berseru AO (AKA) NO KACHI. Pertandingan berakhir pada saat ini.

7. Dalam  suatu  akhir  pertandingan  dengan  skor  yang  sama,  maka  panel  wasit  (wasit  dan
empat juri) diberikan hak suara pada saat HANTEI 

8. Ketika  menghadapi  situasi  sebagai  berikut,  wasit  akan  berseru  YAME  dan  akan  menghentikan pertandingan sementara apabila:

a. Ketika kedua atau salah satu kontestan berada diluar dari arena.

b. Wasit  memerintahkan  kontestan  untuk  merapikan  karate-gi  atau  perlengkapan
proteksinya.

c. Ketika kontestan melanggar peraturan.

d. Ketika wasit mempertimbangkan salah satu/kedua kontestan tidak dapat melanjutkan pertandingan  karena  terjadi  luka,  sakit  atau  sebab-sebab  lainnya.  Dengan memperhatikan  saran  dari  dokter  pertandingan,  wasit  kemudian  dapat  memutuskan apakah pertandingan dapat dilanjutkan.

e. Ketika seorang kontestan menangkap lawannya dan tidak memperlihatkan teknik yang efektif dalam waktu dua detik.

f. Ketika seorang atau kedua kontestan jatuh  atau terlempar dan tidak ada teknik yang efektif yang dihasilkan dalam dua detik.

g. Ketika kedua kontestan saling menangkap atau clinch satu sama lain tanpa berusaha membanting  atau teknik lainnya dalam dua detik.

h. Ketika kedua kontestan saling berdiri chest to chest tanpa berusaha membanting  atau teknik lainnya dalam dua detik.

i. Ketika  dua  kontestan  jatuh,  saling  menjatuhkan  atau  melemparkan  dan  saling merangkul.

j. Apabila ada 2 juri atau lebih mengindikasikan skor atau pelanggaran untuk kontestan yang sama

k. Sewaktu pada pandangan Wasit, terjadi skor atau pelanggaran – atau situasi dimana pertandingan harus dihentikan untuk alasan keamanan.

l. Jika ada permintaan dari Tatami Manager

PENJELASAN

I. Ketika  memulai  satu  pertandingan,  wasit  pertama-tama  memanggil  kontestan  ke  garis awal mereka. Jika seorang kontestan memasuki arena terlebih dahulu, ia harus kembali ke posisinya. Kontestan  harus  memberi  hormat  secara  benar  pada  masing-masing  pihak lawan, anggukan cepat dianggap tidak sopan dan tidak cukup. Wasit akan memerintahkan saling memberi hormat, ketika tidak ada satu pun melakukannya secara sukarela dengan menggerakkan tangannya seperti terlihat pada appediks 2 dari peraturan.

II.  Ketika  memulai  kembali  pertandingan  Wasit  harus  memeriksa  kedua  kontestan  apakah berada pada garis dan posisi yang benar. Kontestan yang melompat-lompat atau gelisah harus  didiamkan  sebelum  pertandingan  dimulai.  Wasit  memulai  kembali  pertandingan dengan penundaan seminimum mungkin.

III.  Para  Kontestan  harus  menghormat  satu  sama  lain  pada  saat  pertandingan  dimulai  dan berakhir. 


PASAL 14  : MODIFIKASI!

Hanya WKF Sports Comission dengan persetujuan dari WKF Executive Commitee yang dapat mengganti atau merubah peraturan - peraturan ini.